FAKOR PENYEBAB DAN PENERAPAN SANGSI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI AD DI DAERAH HUKUM PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 17-K/PM.III-15/AD/VI/2022)

Detail Cantuman

Skripsi

FAKOR PENYEBAB DAN PENERAPAN SANGSI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI AD DI DAERAH HUKUM PENGADILAN MILITER III-15 KUPANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 17-K/PM.III-15/AD/VI/2022)

XML

ABSTRAK
Rikardus Maria Wahyudi Edang,faktor penyebab dan penerapan sangsi tindak pidana KDR yang dilakukan oleh Prajurit TNI di wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang (Studi Kasus Putusan Nomor: 17-K/PM.III-15/AD/VI/2022). Dibimbing oleh: Rudepel Petrus Leo sebagai Pembimbing I,Heryanto Amalo sebagai Pembimbing II.
Tentara Nasional Indonesia merupakan suatu sistem pertahanan negara dan merupakan alat negara yang mempunyai tugas mempertahankan, melindungi, dan mampu memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, serta Tentara Nasional Indonesia dapat memberikan pengayoman terhadap masyarakat dimata hukum semua orang sama tidakmengenal pejabat atau pegawai rendahan tidak mengenal kaya atau miskin sebagaimana diuraikan dalam Pasal 28 (D) ayat (1) KUHPM yaitu Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1)Apakah Faktor penyebab terjadinya tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh prajurit TNI AD di Daerah hukum Peradilan Militer III-15 Kupang? (2)Bagaimanakah penerapan sangsi tindak pidana KDRT yang dilakukan prajurit TNI AD di daerah pengadilan Militer III-15 Kupang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab dan penerapan sangsi tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumen selanjutnya dianalisis kemudian disajikan dan dipaparkan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab Prajurit TNI melakukan KDRT adalah faktor orang ketiga Kurangnya komunikasi antara suami dan istri menimbulkan sikap saling tidak jujur, tidak percaya, tidak terbuka, dan lain-lain yang mengakibatkan timbulnya rasa sakit hati, sehingga salah satu pihak yang merasa tidak di hargai, seperti mencari pelampiasan.."(2) penerapan sangsi KDRT yaitu pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 dan pasal 190 ayat (1) dan ayat (4).
Dari penelitian ini, terdapat simpulan dan saran yaitu faktor-faktor penyebab yang paling dominan ialah faktor orang ketiga dimana pelaku telah menjalin asmara dengan wanita lain dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya. Diharapkan kepada anggota Tentara Nasional Indonesi (TNI) khususnya pada Petinggi TNI-AD lebih meningkatkan pengawasan dan bimbingan terhadap anak buahnya agar perilaku anak buah tersebut tidak menyimpang dari norma hukum yang ada.

Kata Kunci: Kajian kriminologi, KDRT, Prajurit TNI


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010229
Dosen Pembimbing
Rudepel Petrus Leo - 19640612 199003 1 003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 End L
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA