Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Serta Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Pada Perkara Korupsi Dalam Surat Putusanno:40/Pid/Sus-TPK/2020/PN-KPG

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Serta Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Pada Perkara Korupsi Dalam Surat Putusanno:40/Pid/Sus-TPK/2020/PN-KPG

XML

Terdakwa Tindak Pidana Kasus Korupsi Tanah milik Pemerintah Kota Kupang Thomas More melakukan tindak pidana korupsi bersama saksi Jonas Salean sesuai dengan isi surat putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang padaTahun 2020 dan pada kasus tersebut Terdakwa bersama Saksi yang dimaksud melakukan penerbitan sertifikat hak atas tanah dan penandatanganan Aset milik Negara guna Memperkaya diri sendiri, sehingga dalam surat putusan Pengadilan Negeri Nomor: 40/Pid/Sus-TPK/2020/PN-KPG. Terdakwa Thomas More dijatuhi Hukuman pidana, sedangkan Saksi Jonas Salean dijatuhi Putusan Bebas.Masalah pokok dalam penelitian ini ialah: (1) Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi? (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada kasus tersebut?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yakni mengkaji dan menganalisis data yang diperoleh dari lokasi penelitian.Penelitian ini dilakukan dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.Pengolahan data dilakukan dengan data yang diperoleh baik data primer dan data skunder dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah yang telah diterapkan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) faktor penyebab korupsi tanah milik Pemerintah Kota Kupang yakni (a) Faktor Internal yaitu rasa ingin memperkaya diri sendiri.(b) Faktor Eksternal yaitu adanya kesempatan/peluang yang dimana dilihat dari jabatan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi dan juga kedekatan terdakwa dengan saksi yang turut serta melakukan tindak pidna korupsi. (2) Dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam penjatuhan putusan bebas dilihat dari: (a) unsur-unsur pasal dakwaan primair dan (b) unsur-unsur paksaan subsidair.
Saran pada penelitian ini sebagai berikut: (1) Perlunya meningkatkan rasa keadilan di dalam diri agar kejahatan korupsi tidak dapat terjadi. (2) Perlunya ditingkatkan proses pengawasan dalam sistem pemerintahan. (3) diharapkan dalam sistem peradilan hakim dapat dengan adil dalam memberikan putusan.

Kata kunci: Faktor penyebab, Tindak pidana korupsi, Dasar pertimbangan hakim dan Putusan bebas.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
LUKAS STEFANUS NANI RAGA - Personal Name
Student ID
1902010681
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H.,M.Hum - - Ketua Penguji
Heryanto Amalo, S.H., M.H - 19651130 199203 1 002 - Penguji 1
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 RAG F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA