Skripsi
Tanggung Jawab Pt. Pln (Persero) Terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Akibat Pemadaman Listrik Pt. Pln (Persero) Up3 Kupang
XMLFridolinus Madhi Sedha, “Tanggung Jawab PT. PLN (Persero) terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 Akibat Pemadaman Listrik PT. PLN (Persero) UP3 Kupang” Dibimbing oleh: Orpa Juliana Nubatonis, selaku Dosen Pembimbing I dan Yossie Maria Yulyanti Jacob selaku Dosen Pembimbing II.
Dikarenakan listrik merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat untuk kelangsungan hidup, tidak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini masih dirasakan para konsumen terkait keseringan dilakukannya pemadaman listrik yang berkala sehingga menjadi kerisauan bagi konsumen karena menyebabkan kerugian bagi konsumen atau pelanggan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab pemadaman dan bentuk pertanggung jawaban PT. PLN (Persero) UP3 Kupang sebagai perusahaan yang memasok dan menyalur listrik bagi masyarakat atau konsumen sebagai ganti rugi akibat pemadaman listrik. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apa Penyebab Sering Terjadinya Pemadaman Arus Listrik Di Wilayah PT. PLN (Persero) UP3 Kupang?, (2) Bagaimanakah Tanggung Jawab PT PLN (Persero) UP3 Kupang terhadap Kerugian Konsumen berdasarkan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Akibat Terjadinya Pemadaman Arus Listrik Di Kota Kupang?.
Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan observational reseacrh dengan cara survey, yaitu melakukan penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Faktor penyebab pemadaman listrik yang terjadi di wilayah PT. PLN (Persero) UP3 Kupang dikarenakan beberapa faktor eksternal maupun internal atau dapat dikatakan pemadaman terencana dan pemadaman tidak terencana seperti komponen jaringan PLN rusak disambar petir, bencana alam dan juga adanya pemeliharaan jaringan distribusi tenaga listrik di wilayah tersebut. (2) Tanggung jawab PT. PLN (Persero) secara Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 akibat pemadaman listrik ini adalah diberikannya kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Saran peneliti agar perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan PT. PLN (Persero) terkait dengan pemadaman yang terjadi dan bentuk pertanggungjawaban yang diberikan dari pihak PT. PLN (Persero) kepada pelanggan.
Kata Kunci: Faktor Penyebab Pemadaman Arus Listrik, Tanggung Jawab, Kerugian Konsumen akibat pemadaman Listrik.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Fridolinus Madhi Sedha - Personal Name
|
Student ID |
1802020012
|
Dosen Pembimbing |
ORPA JULIANA NUBATONIS - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 1
Yossie M. Y. Jacob - 197807072005012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Penguji 1 Yossie M. Y. Jacob - 19780707 200501 2 001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
741.01 Sed T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |