Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN DARI KEKERASAN OLEH PENYIDIK DI KEPOLISIAN RESORT TIMOR TENGAH SELATAN
XMLPenegakan hukum dijalankan oleh aparat penegak hukum yaitu kepolisian Republik Indonesia, Polisi yang berada di garis depan yang langsung berhadapandengan masyarakat dan yang menjalankan segala peraturan perundang-undanganyang ada agar menciptakan disiplin dalam bermasyarakat dan bernegara yang baik.Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah PerlindunganHukum Terhadap Tersangka Dalam Penyidikan Dari Kekerasan Oleh Penyidik DiKepolisian Resort Timor Tengah Selatan? (2) Bagaimanakah Hambatan DalamMelakukan Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Penyidikan DariKekerasan Oleh Penyidik Di Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan?. Penelitian inimerupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Timor Tengah Selatan.Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara atau studi lapangan. Datayang digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan diKepolisian Resort Timor Tengah Selatan. Hasil pengolahan data tersebut dianalisissecara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif.Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan olehaparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupunfisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Bentuk perlindunganhukum dapat dibedakan menjadi dua (2) yaitu perlindungan hukum preventif danperlindungan hukum represif. Hambatan dalam melakukan perlindungan hukum yaitufaktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat,faktor kebudayaan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui: (1)Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Penyidikan Dari Kekerasan OlehPenyidik yaitu mendapatkan hak-hak keamanan pribadi, pendampingan hukum danpenegakan hukum (2) Hambatan Dalam Melakukan Perlindungan Hukum TerhadapTersangka Dalam Penyidikan Dari Kekerasan Oleh Penyidik yaitu faktor tersangka,faktor aparat penegak hukum, faktor sarana prasarana dan faktor masyarakat. Makakesimpulan dari skripsi ini adalah perlindungan hukum terhadap tersangka dapatdibedakan menjadi 2 yaitu Perlindungan Hukum Preventif dan Perlindungan HukumRepresif. Saran dari skripsi ini adalah banyaknya kasus kekerasan oleh penyidik padasaat dilakukan penyidikan, maka sangat disarankan untuk selalu berpedoman padaasas praduga tak bersalah sebagai ketentuan yang mengapa seseorang yang menjalaniproses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagaiwarga negara sampai ada putusan pengadilan yang meyatakan kesalahannya.
Kata Kunci: Kekerasan, Penyidik, perlindungan, Tersangka.
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
Yorio Dwidiastara Betty - Personal Name
|
| Student ID |
1902010263
|
| Dosen Pembimbing |
Rudepel Petrus Leo - 19640612 199003 1 003 - Dosen Pembimbing 1
Orpa Ganefo Manuain - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Dr. ORPA GANEFO MANUAIN, S.H.,M.H - 19631020 198901 2 001 - Penguji 1 Dr. Karolus K. Medan, SH.,M.Hum. - 19620422 199003 1 001 - - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Bet P
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







