Permohonan Pengangkatan Anak Di Pengadilan Negeri Bajawa Pada 04 Januari 2021 (Studi Kasus Perkara Perdata: 1/Pdt. P/2021/PN Bajawa)

Detail Cantuman

Skripsi

Permohonan Pengangkatan Anak Di Pengadilan Negeri Bajawa Pada 04 Januari 2021 (Studi Kasus Perkara Perdata: 1/Pdt. P/2021/PN Bajawa)

XML

Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagaimana manusia seluruhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi. Perlindungan terhadap anak harus diberikan sejak dalam kandungan hingga lahir, setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak-hakya tanpa anak itu meminta. Tidak bisa dipungkiri bahwa kehidupan anak sangat bergantung pada siapa yang merawat dan mengasuhnya dan di mana ia dibesarkan. Oleh sebab itu, anak tersebut harus diasuh dan dirawat sebaik-baiknya sampai dewasa. Rumusan masalah ini adalah: (1) Bagaimanakah Proses Pengangkatan Anak di Pengadilan Negeri Bajawa? (2) Apakah faktor hambatan dalam proses pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Bajawa? (3) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penetapan pengangkatan anak berdasarkan studi kasus perdata: 1/Pdt.P/2021/ PN Bajawa?
Hasil penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang datanya diperoleh langsung dari lokasi penelitian yang bertepat di Pengadilan Negeri Bajawa
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Proses pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Bajawa pemohon harus menyiapkan persyasratan yang ada di Undang-undang misalnya KTP, KK, Akta Kelahiran Anak, Surat Perkawinan Suami-Istri, Surat Rekomendasi, Slip Gaji, supaya bisa menjadi dasar untuk bisa mengangkat seorang anak, dan harus ada surat ijin dari pemerintah setempat. (2) Hambatan dalam proses pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Bajawaadalah: (a) Minimnya informasi dari masyarakat mengenai prosedur beracara atau pengajuan permohonan Pengangkatan anak, (b) Mininnya pengetahuan masyarakat maka pemohon menggunakan jasa advokad sebagai kuasa hukum. (c) Bukti-bukti yang kurang lengkap dan apabila pemeriksaan secara formil ketika tidak dilengkapi hal itu menjadi penghambat dalam pertimbangan hakim. (3) Pertimbangan hakim dalam penetapan pengangkatan anak berdasarkan studi kasus perdata: 1/Pdt.P/2021/ PN Bajawa

Kata Kunci: Proses, Pengangkatan Anak, Hambatan, Pertimbangan Hakim, Penetapan Pengangkatan anak.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MARIO DELOURDEZ LIU - Personal Name
Student ID
1702010441
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LIU P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA