Skripsi
Konflik Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Bendungan Manikin Di Desa Baumata Timur Tahun 2022
XMLSkripsi ini berjudul “KONFLIK PEMBEBASAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN BENDUNGAN MANIKIN DI DESA BAUMATA TIMUR TAHUN 2022”. Permasalahan pokok dari penelitian ini adalah konflik pembebasan lahan pembangunan bendungan Manikin yang terjadi di desa Baumata Timur. Tujuan dari penelitian ini adalah: pertama, mengetahui konflik pembebasan lahan pembangunan Bendungan Manikin yang terjadi di Desa Baumata Timur tahun 2022. Kedua, upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik pembebasan lahan pembangunan Bendungan Manikin di Desa Baumata Timur. Fokus dari penelitian ini adalah Bagaimanakah konflik pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan Manikin di desa Baumata Timur dan upaya penyelesaian konflik yang telah dilakukan. Jenis penelitian yang dipakai adalah Studi Kasus dengan menggunakan metode deskriptif Analisis. Teori yang dipakai oleh peneliti adalah Teori Fungsional Konflik yang diperkenalkan oleh Lewis A. Coser. Teknik analisis data menggunakan tiga cara yakni reduksi data, penyajian data dan verifikasi/penarik kesimpulan.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah konflik pembebasan lahan yang terjadi pada masyarakat di desa Baumata Timur dengan Balai Wilayah Sungai (BWS). Konflik pembebasan lahan di desa Baumata Timur salah satunya diakibatkan karena belum adanya realisasi pembayaran ganti rugi oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS). Masyarakat meminta agar lahan mereka yang dipakai untuk segera dibayar ganti rugi, tetapi seiring berjalannya waktu tidak lagi lahan itu dianggap sebagai milik masyarakat tetapi sudah masuk ke kawasan kehutanan. Sehingga masyarakat melakukan aksi penutupan jalan akses masuk ke bendungan bukan untuk menolak tetapi menuntut hak atas aset-aset mereka yang sampai hari ini sudah terdata tetapi pemerintah masih mengabaikan kepentingan masyarakat. Balai Wilayah Sungai juga telah berupaya untuk menyelesaikan konflik ganti untung pembebasan lahan yang terjadi. BWS telah melakukan pertemuan dengan pihak terkait diantaranya pihak pemerintah daerah, kabupaten maupun provinsi dengan mengirim surat ke KEJATI NTT untuk membantu memfasilitasi pertemuan tersebut untuk mencari jalan keluar terkait tuntutan masyarakat terkait ganti rugi lahan mereka yang dipakai untuk pembangunan. BWS juga telah melakukan pertemuan dengan masyarakat melalui KEJATI NTT untuk menyampaikan bahwa ganti rugi tidak bisa dilakukan karena ini adalah tanah negara yang diperuntukan untuk pembangunan bendungan sehingga skemanya tidak menggunakan lagi UU No.2 Tahun 2012, tetapi BWS menggunakan Perpres No. 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial. Maka dari itu, dibentuklah tim terpadu lalu oleh Gubernur untuk melakukan tugas-tugas, melakukan identifikasi inventarisasi di lapangan dalam rangka penanganan dampak sosial untuk penanganan tanah.
Kata kunci: konflik, pembebasan lahan, pembangunan bendungan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Maximiliano Redemptus Banggut - Personal Name
|
Student ID |
1703040092
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji |
Alfridus S. D. Dari - 198403112014041001 - Ketua Penguji
Frans B. Ricki Humau - - Penguji 1 Rex Tiran - 199111292019031013 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
67201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
67201 BAN K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |