Skripsi
ANALISIS YURIDIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTUCE (STUDI KASUS PENGHENTIAN PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN NEGERI TIMOR TENGAH UTARA)
XML
Restorative justice adalah sistem penegakan hukum yang berpusat pada pelaku, korban, dan masyarakat. Keadilan restoratif adalah gerakan baru di bidang viktimologi dan kriminologi, oleh karena itu keadilan restoratif memungkinkan pelaku, korban, dan masyarakat yang terkena dampak untuk terlibat langsung dalam memproses kejahatan tersebut. Penelitian yang berjudul Analisis yuridis penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (studi kasus penghentian penuntutan di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara) bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis secara yuridis penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah eksistensi penghentian penuntutan berdasarkan restorative justuce dalam sistem peradilan di Indonesia? (2) Bagaimanakah kronologi dan proses penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice di Kejaksaan Negeri timor Tengah Utara?
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian hukum yuridis empiris adalah penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah.
Hasil penelitian menunjukan (1) Eksistensi dan mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. (2) Kronologi serta proses penerapan restorative justice di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Apabila penghentian penuntutan menurut Restorative justice akan dilakukan maka harus ada kesepakatan perdamaian antara pihak Korban dengan Pelaku dan telah memenuhi syarat sebgaimana yang tercantum dalam peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kata Kunci : Eksistensi Restorative Justice, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Proses Penerapan restorative Justice.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
JAMES MAUBILA - Personal Name
|
Student ID |
1702010465
|
Dosen Pembimbing |
Heryanto Amalo, S.H., M.H. - 19651130 199203 1 002 - Dosen Pembimbing 1
Debi F. NG. Fallo, S.H.,MHUM - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 1 |
Penguji |
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1 Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
741.01 MAU A
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |