KONFLIK BATAS WILAYAH PERBATASAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DAN KABUPATEN NGADA (Studi kasus Tapal Batas Desa Wae Rasa Dan Desa Benteng Tawa 1)

Detail Cantuman

Skripsi

KONFLIK BATAS WILAYAH PERBATASAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DAN KABUPATEN NGADA (Studi kasus Tapal Batas Desa Wae Rasa Dan Desa Benteng Tawa 1)

XML

Permasalahan pokok dari penelitian ini adalah Konflik Tapal Batas Wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai yaitu konflik masyarakat antara Desa Wae Rasan dan Desa Benteng Tawa 1. Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Mengetahui konflik tapal batas wilayah antara Desa Wae Rasan dan Desa Benteng Tawa 1. Kedua, Mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat konflik tapal batas wilayah perbatasan Desa Wae Rasan dan Desa Benteng Tawa 1. Fokus Penelitian ini adalah di Desa Wae Rasa dan Desa Benteng Tawa 1. Jenis Penelitian ini adalah Studi Kasus dengan menggunakan metode deskriptif Analisis. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalan Teori Konflik, Batas Wilayah, Tapal Batas Tanah Ulayat, Penyelesaian Sengketa, dengan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan tiga cara yakni reduksi data penyajian data dan verifikasi/penarik kesimpulan.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan bahwa kisah konflik batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur dilatarbelakangi oleh penempatan batas wilayah yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan menghilangkan tanah ulayat. Masyarakat dari kedua wilayah perbatasan ini akan selalu mengalami konflik karena belum ada sosialisai penyelesaian tapal batas wilayah secara jelas, sedangkan pemerintah sudah mengeluarkan SK Gubernur Nomor 22 Tahun 1973 yang SK Gubernur itu sendiri mencaplok 2 kali lebih wilayah Kabupaten Ngada berturut-turut sehingga Kabupaten Ngada kehilangan hak atas tanah dan segala isinya di wilayah Kabupaten Ngada seluas kurang lebih 40 km ke arah barat. Dalam prosedur pembuatan SK Gubernur NTT Nomor 22 Tahun 1973 dilakukan secara sepihak, masyarakat perbatasan tidak pernah dilibatkan bahkan didengarkan suaranya dalam pembuatan SK Gubernur NTT Nomor 22 Tahun 1973 tersebut. Masyarakat Desa Benteng Tawa 1 mersasa kehilangan tanah ulayat dan tetap mempertahankan tapal batas tanah ulayat . Sedangkan masyarakat Desa Wae Rasan tetap mengkleim tanah yang ada di wilayah perbatasan tetap menjadi milik mereka karena sudah di sepakati pemerintah dengan dikeluarkan SK Gubernur Nomor 22 Tahun 1973. Aspek-aspek yang mempengaruhi konflik tapal batas wilayah Desa Wae Rasan dan Desa Benteng Tawa 1 seperti Penyebab Konflik, Dampak dari adanya konflik dan Penyelesaian Konflik perlu dipehatikan oleh pemerintah daerah, provinsi maupun pemerintah pusat dalam menyelesaiakan konflik agar kedua masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan dapat menerima keputusan yang dibuat secara adil.

Kata kunci: Konflik, Perbatasan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Reginaldus Raga - Personal Name
Student ID
1703040098
Dosen Pembimbing
Ananias R. Jacob - - Dosen Pembimbing 1
Yeftha Y. Sabaat, S.Ip. MIP - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Ananias R. Jacob - - Ketua Penguji
yeftha y. sabaat - 198905062019031016 - Penguji 1
Boli Tonda Baso - 8891333420 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
67201
Edisi
Published
Departement
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
67201 RAG K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA