Skripsi
ANALISIS TANGGUNGJAWAB PENYIDIK POLRI DALAM KASUS SALAH TANGKAP (ERROR IN PERSONA) TERHADAP TERSANGKA PELAKU TINDAK PIDANA
XMLProses penangkapan yang dilakukan penyidik Polri terhadap tersangka yang diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana bisa jadi mengalami suatu kekeliruan atau kesalahan-kesalahan yang bersumber pada human error yaitu kesalahan penyidiknya dalam praktek di lapangan. Kesalahan dalam proses penangkapan mempunyai konsekuensi yang cukup besar karena kekeliruan tersebut bila tidak segera diperbaiki akan terus berlanjut pada tahap-tahap selanjutnya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Bagaimana tanggungjawab seorang penyidik Polri dan upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh oleh korban salah tangkap berdasarkan sistem Hukum Acara Pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode penelitian hukum Normatif Normatif law research dimana peneliti mendapatkan data melalui internet dan mengolah data pada Putusan Mahkamah Agung IMAM CHAMBALI No. 89 PK/PID/2008 secara deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dipakai penulis yaitu pendekatan kasus (Case Approach) dan studi pustaka berupa buku-buku, peraturan perundang- undangan dan bahan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tanggungjawab Penyidik POLRI dalam kasus salah tangkap (error in persona) berdasarkan sistem Hukum Acara Pidana Indonesia terdapat di dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia dalam Peraturan Kapolri No. Pol. : 7 Tahun 2006. (2) Upaya hukum yang dapat ditempuh bersangkutan dalam hal terjadi error in persona oleh penyidik POLRI berdasarkan sistem Hukum Acara Pidana Indonesia berupa Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali. Bagi seorang terpidana yang tengah menjalani pemidanaan dari putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap masih mempunyai kesempatan kemungkinan melakukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali.
Kata Kunci: Kelalaian, Penyidik, Tanggungjawab, Upaya Hukum, Salah Tangkap.
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
Teguh Reksoarto Wibowo - Personal Name
|
| Student ID |
1702010477
|
| Dosen Pembimbing |
Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H.,M.S - 19580831 198704 1 001 - Dosen Pembimbing 1
Heryanto Amalo, S.H., M.H. - 19651130 199203 1 002 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., M.S. - 19580831 198704 1 001 - Penguji 1 Heryanto Amalo, S.H., M.H - 19651130 199203 1 002 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Wib A
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







