Skripsi
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dan Kepastian Hukum Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo
XMLTanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu di permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Tidak ada seorang manusia atau kelompok masyarakat manapun yang dapat dipisahkan dengan tanah. Tanah dapat digunakan untuk pembangunan, baik infrastruktur seperti jalan, irigasi, telekomunikasi maupun di bidang pertanian, peternakan, pertambangan, perumahan sehingga saat ini tanah memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Hal tersebut tentunya akan memicu terjadinya sengketa pertanahan. Salah Satu faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa pertanahan adalah banyaknya tanah milik warga yang belum memiliki sertifikat tanah, dan juga dalam proses penerbitan sertifikat tanah, prinsip kehati-hatian dalam pemeriksaan data yuridis dan teknis kurang dijalankan dengan baik.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah telah memperhatikan prinsip kehati-hatian? (2) Apakah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan sudah memberikan kepastian hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang kuat?
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh bahwa: (1) Untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah dapat dilihat dari layanan pertanahan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, yang mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan. Prosedur penerbitan sertifikat kegiatannya meliputi pemeriksaan data yuridis dan pemeriksaan data teknis. (2) Sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan sudah menjamin kepastian hukum dan menjadi alat bukti yang kuat tetapi bukan satu-satunya alat bukti sehingga, sertifikat yang diterbitkan masih dapat digugat.
Kata Kunci: Prinsip Kehati-hatian, Kepastian Hukum, Alat Bukti, Sertifikat Tanah
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
HENDRIKUS KRISANTO MARIO DJAWA TAY - Personal Name
|
Student ID |
1902010139
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 1 Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 TAY P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |