Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Dan Akibatnya Terhadap Perkembangan Anak Di Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Dan Akibatnya Terhadap Perkembangan Anak Di Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor

XML

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun yang menjadi rumusan masalah (1) Apakah factor terjadinya penyebab perceraian di Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor? (2) Bagaimana akibat hukum terhadap perkembangan anak di Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui factor terjadinya penyebab perceraian di Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor dan akibat hukum terhadap perkembangan anak di Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor. Manfaat dari penelitian ini ada 2 yaitu manfaat teoritis untuk memberikan informasi dan pengembangan penerapan ilmu hukum khususnya dalam bidang hukum perdata mengenai penyebab dan akibat terhadap perkembangan anak dan manfat praktis untuk memberikan informasi kepada pemerintah agar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perceraian terhadap perkembangan anak dan masukan bagi para pihak yang berkepntingan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) factor terjadinya penyebab perceraian yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, Faktor Ekonomi.
(2) akibat hukum terhadap perkembangan anak yaitu anak mendadak menjadi pendiam, menjadi agresif, menjadi tidak percaya diri. Adapun kesimpulan penulis: factor penyebab terjadinya perceraian di Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor jika di minimalisir secara baik maka tidak akan atau mengurangi terjadinya perceraian dimasa yang akan datang dan tidak berpengaruh terhadap perkembangan anak. Saran penulis: (1) Walaupun dalam menentukan keputusan Pengadilan mengenai perceraian, sudah cukup baik, tidak ada salahnya Pengadilan Negeri Kabupaten Alor meningkatkan kinerjanya lagi dalam menangani setiap kasus perceraian, karena Pengadilan Negeri merupakan penegak Hukum dan Keadilan Masyarakat dalam masalah perceraian. Masyarakat percaya bahwa solusi yang tepat dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam masalah perkawinan adalah Pengadilan Negeri khususnya mengenai percraian.(2) Mengingat bahwa penyebab perceraian dalam kasus ini yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, faktor ekonomi. Maka diharapkan kepada kedua belah pihak pasangan suami istri untuk tidak salah dalam mengambil keputusan dalam melakukan perkawinan, karena kondisi rumah tangga yang tidak harmonis jika salah satu pihak atau kedua belah pihak mengambil keputusan untuk bercerai atau pisah.(3) Dan juga Kepada masyarakat yang ingin melakukan perkawinan diharapkan mempunyai persiapan yang matang, sehingga perceraian dapat berkurang.
Kata Kunci: Perceraian, Akibat terhadap anak, Upayah orang tua dan Pemerintah


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1901020507
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Agustinus Hedewata, S.H., M.Si., M.Hum. - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius, S.H., M.Hum. - 19770531 200501 1 001 - Penguji 1
Siti Ramlah Usman, S.H., M.Hum. - 19600305 198703 2 001 - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 KOT F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA