Skripsi
Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Dan Akibatnya Terhadap Perkembangan Anak Di Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor
XMLPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun yang menjadi rumusan masalah (1) Apakah factor terjadinya penyebab perceraian di Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor? (2) Bagaimana akibat hukum terhadap perkembangan anak di Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui factor terjadinya penyebab perceraian di Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor dan akibat hukum terhadap perkembangan anak di Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor. Manfaat dari penelitian ini ada 2 yaitu manfaat teoritis untuk memberikan informasi dan pengembangan penerapan ilmu hukum khususnya dalam bidang hukum perdata mengenai penyebab dan akibat terhadap perkembangan anak dan manfat praktis untuk memberikan informasi kepada pemerintah agar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perceraian terhadap perkembangan anak dan masukan bagi para pihak yang berkepntingan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) factor terjadinya penyebab perceraian yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan, Faktor Ekonomi.
(2) akibat hukum terhadap perkembangan anak yaitu anak mendadak menjadi pendiam, menjadi agresif, menjadi tidak percaya diri. Adapun kesimpulan penulis: factor penyebab terjadinya perceraian di Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor jika di minimalisir secara baik maka tidak akan atau mengurangi terjadinya perceraian dimasa yang akan datang dan tidak berpengaruh terhadap perkembangan anak. Saran penulis: (1) Walaupun dalam menentukan keputusan Pengadilan mengenai perceraian, sudah cukup baik, tidak ada salahnya Pengadilan Negeri Kabupaten Alor meningkatkan kinerjanya lagi dalam menangani setiap kasus perceraian, karena Pengadilan Negeri merupakan penegak Hukum dan Keadilan Masyarakat dalam masalah perceraian. Masyarakat percaya bahwa solusi yang tepat dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam masalah perkawinan adalah Pengadilan Negeri khususnya mengenai percraian.(2) Mengingat bahwa penyebab perceraian dalam kasus ini yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, faktor ekonomi. Maka diharapkan kepada kedua belah pihak pasangan suami istri untuk tidak salah dalam mengambil keputusan dalam melakukan perkawinan, karena kondisi rumah tangga yang tidak harmonis jika salah satu pihak atau kedua belah pihak mengambil keputusan untuk bercerai atau pisah.(3) Dan juga Kepada masyarakat yang ingin melakukan perkawinan diharapkan mempunyai persiapan yang matang, sehingga perceraian dapat berkurang.
Kata Kunci: Perceraian, Akibat terhadap anak, Upayah orang tua dan Pemerintah
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
NUR AZIZAH NILAMSARI JAKARIA KOTENG - Personal Name
|
Student ID |
1901020507
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Agustinus Hedewata, S.H., M.Si., M.Hum. - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius, S.H., M.Hum. - 19770531 200501 1 001 - Penguji 1 Siti Ramlah Usman, S.H., M.Hum. - 19600305 198703 2 001 - - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 KOT F
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |