Skripsi
Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Persetubuhan oleh Ayah Tiri terhadap Anak Korban di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kupang Kota
XMLNegara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, yang mengandung makna bahwa segala tindakan serta pola tingkah laku setiap warga negaranya harus sesuai dengan Norma-Norma dan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh negara. Salah satu bentuk kejahatan yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat adalah kejahatan berupa tindak pidana persetubuhan korban anak. Dalam kurun waktu 4 Tahun terakhir telah terjadi 17 kasus tindak pidana persetubuhan korban anak yang dilakukan oleh orang terdekat di wilayah hukum Kepolisian Resor kupang kota dan diantarnya dilakukan oleh ayah tiri. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Apakah faktor penyebab Tindak Pidana persetubuhan oleh ayah tiri terhadap anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kupang Kota? (2) Bagaimanakahupaya penanggulangan kasus tindak pidana persetubuhan oleh ayah tiri terhadap anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kupang Kota? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, Penulis melakukan penelitian yang dilakukan di wilayah hukum Kepolisian ResorKupang Kota.Penelitian ini merupakan penelitian yang mengunakan kajian Kriminologi yang membahas tentang ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab terjadinya kejahatan, konsep konsep yang digunakan untuk menjelaskan mengapa kejahatan terjadi. (1) faktor penyebab Tindak Pidana persetubuhan oleh ayah tiri terhadap anak adalah Faktor Internal (Kondisi Psikologis Pelaku Dan Kondisi Kebutuhan Biologis Pelaku) dan Faktor Eksternal (Penyalah Gunanaan Teknologi, Lingkungan Dan Minuman Beralkohol). (2) upaya penanggulangan kasus tindak pidana persetubuhan oleh ayah tiri terhadap anak adalah upaya preemtif, upaya preventif dan upaya represif. Tinjauan umum tentang Tindak pidana persetubuhan korban anak mencakup pengertian tindak pidana persetubuhan, faktor-faktor tindak pidana, dampak tindak persetubuhan bagi anak, tindak pidana persetubuhan dalam peraturan perundang-undangan, Upaya penanggulangan terhadap tindak pidana persetubuhan.Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat diketahui: faktor penyebab Tindak Pidana persetubuhan oleh ayah tiri terhadap korban anak dengan Nomor Putusan 200/Pid.Sus/2021PN kpg pada Tahun 2021 adalah Kondisi Psikologis Pelaku yang tidak dapat mengontrol nafsu seksualnya dengan baik dan Kondisi Kebutuhan Biologis Pelaku akan seks yang tidak terpenuhi. Penyalah gunanaan teknologi, lingkungan dan minuman beralkohol. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian dalam menanggulangi kasus tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anak korban antara lain Upaya preemtifini dilakukan oleh fungsi pembinaan masyarakat (Binmas),. Saran penulis dalam studi kasus yang di angkat ini adalah pentingnya pemahaman dan pembinaan terhadap pelaku mengenai bahayanya kejahatan seksual terhadap anak. Pencegahan tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak memerlukan kerja sama dari masyarakat, keluarga, dan lembaga-lembaga pemerintah.
Kata Kunci: Persetubuhan, Anak, Faktor Penyebab Tindak Pidana Persetubuhan,Upaya Penanggulangan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Firda Khairinisa Alzuhri - Personal Name
|
Student ID |
1802010672
|
Dosen Pembimbing |
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1 Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Al T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |