Tinjauan Yuridis Pengalihan Uang Kembalian Konsumen Dalam Bentuk Donasi Oleh Pelaku Usaha Retail Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Di PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Keluruahan Lahi Lai Bissi Kopan (LLBK) Dan Fatululi Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Yuridis Pengalihan Uang Kembalian Konsumen Dalam Bentuk Donasi Oleh Pelaku Usaha Retail Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Di PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Keluruahan Lahi Lai Bissi Kopan (LLBK) Dan Fatululi Kota Kupang

XML

Tinjauan Yuridis pengalihan uang koin sisa transaksi kedalam bentuk donasi dapat menimbulkan akibat hukum dan tindakan merugikan konsumen, apabila tidak adanya keterbukaan, kejelasan dari uang sisa kembalian tersebut, Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penulisan ini sebagai berikut: (1) Apakah alasan pengalihan uang kembalian konsumen dalam donasi? (2) Bagaimana Prosedur penarikan donasi atas sisa uang pecahan koin kembalian konsumen di PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk? (3) Bagaimana hambatan dan solusi pengembalian pecahan koin sisa transaksi di PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk? (4) Apa akibat hukum yang di timbulkan dari praktik pengalihan donasi tersebut? Penelitian ini adalah penelitian empiris yang dilakukan di tempat pelaku usaha Alfamart Kelurahan LLBK dan Fatululi Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sumber data yang digunakan adalah data primer. Data Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian melalui wawancara langsung dengan responden. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Alasan dialihkan kembalian konsumen, Ketersediaan uang kecil, Kemudahan transaksi, Kebijakan toko dan Mengurangi kehilangan uang kecil. (2) Setelah pergantian shift atau pihak bank akan collect seluruh transaksi penjualan, sales dan donasi setiap 2 atau 3 hari. akan di proses oleh induk Perusahaan Alfamart yang berada di tiap Provinsi, lalu disalurkan ke kantor pusat Alfamart program peduli kesejateraan, dan di berikan kepada Masyarakat melalui program Alfamart peduli. (3) (hambatan) dalam pengalihan uang kembalian konsumen, masih kerap ditemui beberapa pegawai (Oknum) yang tidak menjalankan tugasnya secara benar, (Solusi) Terkait adanya (oknum) pegawai kasir yang tidak jujur, sebaiknya pihak perusahaan mengambil tindakan seperti, sering melakukan sidak kerja di setiap gerai Alfamart, dan apabila sudah terjadi sebaiknya segera memberi teguran dan sanksi tegas kepada (oknum). (4) Akibat Hukum yang di timbulkan berupa pelanggaran hak konsumen, di atur dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan konsumen di Indonesia dan sanksi bagi pelanggaran, termasuk praktik bisnis yang tidak jujur.
Kata Kunci : Pengalihan Uang kembalian, Donasi Konsumen, Perlindungan Konsumen


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ARTHUR GERALDO RAHMAN - Personal Name
Student ID
1902010489
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 RAH T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA