Perlidungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Pencantuman Label Pangan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Detail Cantuman

Skripsi

Perlidungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Pencantuman Label Pangan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

XML

Setiap manusia sebagai makhluk hidup pada suatu waktu, dalam posisi tunggal atau sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun selalu memerlukan makanan dan minuman untuk melangsungkan hidupnya, disamping pakaian dan perumahan manusia juga memerlukan jasa yang berfungsi sebagai penggerak perekonomian terhadap pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarak Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spritual .Permasalahan pokok pada skripsi ini adalah (1) Apakah kriteria pelanggaran label pangan menurut undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindunagn konsumen? (2) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen dalam pelanggaran label pangan menurut undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Kerangka pemikiran penelitan ini berangkat dengan konsepsi tentang undang-undang tentang perlindungan konsumen yang memuat tentang perlindungan hukum bagi konsumen dalam pencantuman label pangan menurut undang-undang nomor 8 tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris terhadap lima narasumber. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian (1) apakah kriteria pelanggaran label pangan menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yakni pemalsuan label, keterangan palsu, kadaluwarsa, label tidak lengkap, kualitas yang tidak sesuai, klaim kesehatan yang tidak substansial, label ilegal, keridakpauthan terhadap regulasi, bahaya kesehatan. (2) bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen dalam pelanggaran label pangan menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen serta mendorong praktik bisnis yang sehat dan adil. Pelanggaran terhadap UU ini dapat mengakibatkan tindakan hukum dan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen. Jika Anda memiliki masalah atau sengketa sebagai konsumen, Anda dapat memanfaatkan mekanisme yang disediakan dalam Undang-Undang ini untuk melindungi hak konsumen.

Kata Kunci: Perlindungan hukum bagi konsumen, pencantuman label pangan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010138
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 PAN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA