Peranan Penasehat Hukum Dalam Menegakkan Hak Dan Kewajiban Hukum Klien Dalam Proses Peradilan Pidana Serta Kendala-Kendala Yang Dihadapi Di Pengadilan Negeri Atambua Kabupaten Belu

Detail Cantuman

Skripsi

Peranan Penasehat Hukum Dalam Menegakkan Hak Dan Kewajiban Hukum Klien Dalam Proses Peradilan Pidana Serta Kendala-Kendala Yang Dihadapi Di Pengadilan Negeri Atambua Kabupaten Belu

XML

Klien dalam suatu perkara pidana juga mempunyai hak untuk memperoleh bantuan Hukum.Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuataan hukum tetap. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peranan penasihat hukum dalam menegakkan hak dan kewajiban hukum klien dalam proses peradilan pidana di Pengadilan Atambua Kabupaten Belu? (2) Apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh penasihat dalam menegakkan hak dan kewajiban hukum klien dalam proses peradilan pidana di pengadilan negeri Atambua Kabupaten Belu? (3) Bagaimanakah upaya penasihat hukum dalam menghadapi kendala pendampingan terhadap tersangka atau terdakwa di Pengadilan Negeri Atambua Kabupaten Belu?
Penelitian ini merupakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian yang didapatkan: (1) Bagaimanakah peranan penasihat hukum dalam menegakkan hak dan kewajiban hukum klien dalam proses peradilan pidana di Pengadilan Atambua Kabupaten Belu adalah:, Memberikan bantuan Hukum, Menegakkan Hak asasi Tersangka atau Terdakwa dalam Peradilan. (2) Apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh penasihat dalam menegakkan hak dan kewajiban hukum klien adalah: BAP yang dibuat oleh penyidik sering dipungkiri dan disangkal kebenaran dan legalitasnnya. (3). Bagaimanakah upaya penasihat hukum dalam menghadapi kendala pendampingan terhadap tersangka atau terdakwa di Pengadilan Negeri Atambua Kabupaten Belu adalah: mengawal kasus sampai pada putusan di tingkat pengadilan.
Saran penulis dalam penelitian ini adalah, di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penasehat hukum untuk membelah hak dan kewajiban klien, haruslah mendapatkan kemudahan dalam pengurusan setiap adminstari dan penasehat hukum yang terikat dalam integrated criminal justice system serta upaya menetapkan tarif perkara yang wajar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi dengan Surat Keputusan dari Pengadilan Tinggi atau Menteri Kehakiman.
Kata Kunci: Peranan, Penasehat Hukum, Hak, Kewajiban, Klien, Pengadilan, Kendala yang dihadapi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010266
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Adrianus Djara Dima, S.H.,M.Hum. - 196604071990051001 - Penguji 1
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 KII P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA