Skripsi
TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS DUGAAN MEMBERIKAN KETERANGAN TIDAK BENAR DALAM SIDANG PRAPERADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 30/PID.SUS-TPK/2021/PN.KUPANG)
XMLCicilia Adityani Matutina, “Tinjauan Yuridis Penerapan Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Atas Dugaan Memberikan Keterangan Tidak Benar Dalam Sidang Praperadilan (Studi Kasus Putusan No. 30/Pid.Sus-Tpk/2021/Pn.Kupang)”. Dibimbing oleh: Bhisa Vitus Wilhelmus sebagai Dosen Pembimbing I dan Heryanto Amalo sebagai Dosen Pembimbing II.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, seiring perkembangan yang terjadi masyarakat yang akhir-akhir ini, permasalahan tindak pidana korupsi semakin merajalela dan memperburuk kondisi negara saat ini. Di mana dalam persidangan tindak pidana korupsi, di dalam proses pembuktian dakwaan terdakwa di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana di persidangan, diajukan beberapa alat bukti yang sah untuk diperiksa oleh hakim dalam suatu persidangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemberian keterangan tidak benar dalam sidang praperadilan merupakan pelanggaran terhadap Pada 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan keterangan tidak benar dalam sidang praperadilan tanpa adanya penetapan hakim dan berita acara dalam dugaan memberikan keterangan tidak benar. Untuk menjawab tujuan penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yakni metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan:(1) bahwa saksi tidak melanggar pasal 22 undang-undang tindak pidana korupsi tentang kesaksian palsu di muka persidangan karna tidak terdapat alat bukti yang sah dalam menjeratkan saksi dalam persidangan dibuktikan dimana dalam perkara ini jaksa menjerat saksi di muka persidangan dengan kesaksian palsu tanpa alat bukti yang sah dalam persidangan dan juga penahanan Ali Antonius SH, MH di anggap keliru karna Ali Antonius menjalankan haknya sebagai seorang advokat di mana di atur dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang dikuat dengan putusan pengadilan di mana Ali Antonius SH,MH, Harum Fransiskus, Zulkarnain Djudje diputuskan bebas.(2) Dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang praperadilan pada perkara ini harus melalui prosedur dalam persidangan dimana proses harus melalui penetapan hakim dan berita acara dugaan memberikan keterangan tidak benar karena jaksa melakukan penahanan tampa prosedur dalam prapradilan dan tidak melalui kode etik profesi dalam advokat.
Saran yang diusulkan penulis ada baiknya jika Undang-undang Advokat No.18 Tahun 2003 tentang Advokat harus lebih disosialisasikan kepada masyarakat dan penegak hukum lainnya, karena selama ini advokat masih dipandang sebelah mata oleh penegak hukum lainnya.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Keterang Palsu, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Cicilia Adityani Matutina - Personal Name
|
Student ID |
1702010595
|
Dosen Pembimbing |
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 1
Heryanto Amalo, S.H., M.H. - 19651130 199203 1 002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo, S.H., M.H - 19651130 199203 1 002 - Penguji 1 Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Mat T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |