Peranan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Menangani Kasus Pelanggaran Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Peranan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Menangani Kasus Pelanggaran Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Kupang

XML

Pemilihan Umum merupakan wujud partisipasi politik rakyat dalam suatu negara demokrasi, maka kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilihan umum akan menjadi cerminan kualitas demokrasi. Tindak pidana pemilihan umum di Indonesia dalam perkembangannya mengalami banyak perubahan baik berupa peningkatan jenis tindak pidana sampai perbedaan tentang penambahan sanksi pidana. Masalah pokok penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana peranan gakkumdu dalam menangani kasus pelanggaran pemilihan umum serentak tahun 2019 di Kabupaten Kupang? Kedua, Bagaimana penerapan sanksi-sanksi pidana menurut undang-undang pemilihan umum dalam menangani kasus tindak pidana pemilihan umum? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pedoman wawancara terhadap sembilan responden (narasumber). Hasil penelitian ini mengemukakan gambar-gambar serta diuraikan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan peranan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani kasus pelanggaran pemilihan umum serentak Tahun 2019 di Kabupaten Kupang yang sebagaimana di maksud Kedudukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilihan umum yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan, dimana Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berfungsi dalam hal penanganan tindak pidana Pemilihan umum. Dalam penerapan sanksi pidana menurut undang-undang pemilihan umum dalam menangani tindak pidana pemilihan umum yaitu dasar Pengaturan Regulasi Terhadap Tindak Pidana Pemilihan umum, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tindak pidana pemilihan umum didefinisikan sebagai tindak pidana pelanggaran dan/ atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan umum sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan umum, dan dasar pengaturan terhadap sanksi tindak pidana pemilihan umum sesuai dengan fakta persidangan Bahwa Terdakwa Benard Paulus Thomas Wellem Bait Terbukti Melanggar Pasal 523 ayat (1) berbunyi: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilihan umum yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilihan umum secara langsung ataupun tidak langsung diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Berdasarkan uraian di atas maka dapat di tarik kesimpulan Peranan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani kasus pelanggaran pemilu serentak Tahun 2019 di Kabupaten Kupang adalah untuk menyelesaikan pelanggaran tindak pidana pemilu, bawaslu sebagai badan yang diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu, jika didalam pengawasannya menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka wajib untuk diselesaikan di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Masyarakat diharapkan agar bisa bekerja sama dengan pihak berwajib jika terdapat kecurangan dalam pemilihan umum agar terhindar dari kejahatan tindak pidana pemilihan umum.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1602010264
Dosen Pembimbing
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01.Ser an
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA