Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Terhadap Peredaran Merek Moke Di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Terhadap Peredaran Merek Moke Di Kota Kupang

XML

Merek ialah tanda untuk mengidentifikasikan asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain. Moke adalah minuman khas dari pulau Flores yang terbuat dari tanaman siwalan (pohon lontar) dan enau. Minuman ini mempunyai banyak sebutan seperti sopi, dewe, dan moke. Tetapi nama yang paling familiar dan menjadi ciri khas dari Pulau Flores adalah moke. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adalah a) Apa saja faktor yang menyebabkan rendahnya pendaftaran merek minuman tradisional Moke di Kota Kupang? b) Bagaimana prosedur pendaftaran hak merek minuman traditional moke Moke di Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, berlokasi di kota Kupang, Aspek-aspek yang diteliti dalam penelitian ini adalah: a) Faktor yang menyebabkan rendahnya pendaftaran merek minuman tradisional Moke di Kota Kupang b) Prosedur pendaftaran hak merek minuman traditional moke Moke di Kota Kupang. Jenis dan Sumber Data terdiri dari data primer dan sekunder dengan Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dan kuisioner, kemudian data dioleh dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Masalah pokok dalam penelitian ini Hasil penelitian ini menunjukkan Faktor penyebab rendahnya pendaftaran merek moke di kota Kupang yaitu dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang pendaftaran merek, faktor anggapan bahwa merek tidak perlu didaftarkan, faktor kesiapan Masyarakat untuk mendaftarkan mereknya, faktor penentuan kelas, faktor mahal biaya pendaftaran merek serta anggapan bahwa minuman keras merek moke masih kecil dan prosedur pendaftaran merek di kota Kupang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 dalam pasal 4 Prosedur Fasilitas Pendaftaran Merek. Prosedur pendaftaran merek sangat mudah dan tidak susah. persyaratan pendaftaran merek moke adalah yang pertama dibutuhkan data diri pemohon yaitu nama, alamat, email, nomor HP dan yang kedua dibutuhkan logo merek atau biasa disebut etiket merek. Setelah data terkumpul kemudian dicetak kode billing dan dibayarkan ke bank, setalah bayar di bank langsung diproses dalam aplikasi.
Kata Kunci: Faktor Penyebb Pendaftaran Merek, minuman tradisional Prosedur Pendaftaran


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
YOHANES DE LA SALLE WENA - Personal Name
Student ID
1902010612
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Agustinus Hedewata - 1959082819866031004 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 WEN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA