Kebijakan Hukum Non Penal Dalam Menyelesaikan Perkara Pidana Menurut Hukum Adat Hakohik (Perang Tanding) Suku Tetun Di Kabupaten Belu

Detail Cantuman

Skripsi

Kebijakan Hukum Non Penal Dalam Menyelesaikan Perkara Pidana Menurut Hukum Adat Hakohik (Perang Tanding) Suku Tetun Di Kabupaten Belu

XML

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui nilai-nilai budaya Hakohik dan sejauh mana hukum pidana Indonesia dapat mengakomodir nilainilai budaya Hakohik tersebut.. Salah satu kasus hukum, yang menjadi bahan penelitian adalah, masalah hukum pidana yang diselesaikan menggunakan hukum adat di Kabupaten Belu. Budaya Hakohik sebagai salah satu sarana, ataupun upaya dalam
penyelesaian perkara pidana, yang dipakai oleh masyarakat suku Matabesi dan masyarakat perkampungan adat Tetun di Kecamatan Nanaet Dubesi yang berada di Kabupaten Belu. Dengan cara menggunakan kekerasan (perkelahian tanding). Budaya sekaligus hukum adat ini memiliki arti yang berbeda bagi masyarakat umum dan masyarakat adat suku Tetun. Bagi masyarakat adat Tetun, Hakohik merupakan pemulihan terhadap harga diri yang dilanggar berupa kehormatan yang disebut dengan istilah “ Neter No Taek “. Sedangkan, bagi masyarakat umum, tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena merupakan tindakan main hakim sendiri
dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum adat Hakohik masih dipertahankan eksistensinya sampai dengan saat ini dikarenakan hukum adat ini merupakan warisan serta budaya yang harus dijaga oleh suku Tetun dalam menyelesaikan perkara yang dianggap tidak bisa hanya dengan menggunakan upaya damai. Hakohik merupakan jalan akhir yang ditempuh oleh masyarakat suku Tetun dalam menyelesaikan perkara, sebelum Hakohik dilakukan para kandidat atau orang yang mau menyelesaikan perkara menggunakan Hakohik harus membayar biaya pendaftaran berupa Mean (emas)
dan Osan (uang) yang besarannya ditentukan oleh tokoh adat. Hakohik biasanya dilakukan didepan Ksadan (tempat persembahan) ataupun didepan Uma Lulik (rumah adat) serta balai pertemuan suku, denda adat bertujuan mendatangkan rasa damai dan merupakan wujud tanda permintaan maaf pelaku terhadap korban atas apa yang telah terjadi. Denda dalam hukum adat Hakohik biasanya berupa uang, sopi, sarung dan hewan. Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadi hukum adat ini karena rendahnya pendidikan informal dalam keluarga serta dipengaruhi oleh keadaan lingkungan sekitar dengan menekankan pada aspek individual yang tinggi serta angka kriminalitas yang tinggi, Faktor memotivasi diri yaitu bertujuan untuk mempertahankan kepentingan personal, dan rasa malu yang ditimbulkan oleh seorang yang berlebihan akan menyinggung perasaan seorang yang lainnya.Tujuan dari hukum adat ini yaitu untuk atau sebagai sarana penyeimbang atas kegoncangan dalam masyarakat akibat pelanggaran delik dan berfungsi untuk menjaga kedamaian, harmonisasi, serta menjaga solidaritas masyarakat, dan sebagai citra refleksi moral agama dan susila masyarakat, meskipun dengan tata cara penyelesaian masalah menggunakan kekerasan. Cara penyelesaian suatu sengketa/perkara hendaklah tidak menggunakan cara kekerasan apabila cara damai tidak terealisasi, seperti budaya Hakohik dan jangan menjadikan sebagai jalan akhir ataaupun putusan akhir yang dikeluarkan oleh para tetua adat dalam menyelesaikan sengketa/perkara karena budaya ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Penerapan hukum adat sebaiknya tidak boleh bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia karena dalam menyelesaikan suatu sengketa harus menjunjung tinggi suatu nilai keadilan dan perikemanusiaan agar tercapainya tujuan hukum yaitu nilai kemanfaatan, kepastian dan keadilan itu sendiri


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1702010278
Dosen Pembimbing
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Ber K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA