Skripsi
Sebab Dan Akibat Serta Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kasus Salah Tangkap (Error In Persona)Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kupang Kota
XMLKasus salah tangkap menimbulkan kerugian yang harus segera dilakukan penanganan. Kasus error in persona merupakan kesalahan yang tidak bisa lepas dari proses penyidikan oleh pihak Kepolisian. Penyidik dari tingkat Kepolisian Resor maupun Kepolisian Sektor di Kota Kupang telah mengantisipasi adanya kejadian tersebut, namun tetap saja pernah terjadi error in persona pada tahap penyelidikan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota. Melihat dari latar belakang kasus error in persona di atas penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam persoalan tersebut dengan merumuskan tiga masalah pokok: (1) Apakah penyebab terjadinya kasus korban salah tangkap (error in persona) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota? (2) Apakah akibat yang ditimbulkan terhadap korban salah tangkap (error in persona) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota? (3) Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap kasus error in persona di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, di mana penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Resor Kupang Kota. Data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah data kualitatif, dengan menggunakan pedoman wawancara bersama informan dan responden, kemudian data tersebut diolah menjadi deskriptif kualitatif. Adapun tujuan dari tulisan ini ialah dapat memberikan pemahaman bagi penulis dan pembaca tentang penyebab dan akibat dari kasus error in persona serta pertanggungjawaban yang diberikan bagi korban dalam kasus tersebut, dan juga dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap perkembangan ilmu hukum di Indonesia dan sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi pemerintah agar lebih memperhatikan aparat penegak hukum di Indonesia, khususnya kepolisian selaku penyidik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penyebab terjadinya kasus korban salah tangkap (error in persona) di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota, yakni lebih berkaitan langsung dengan faktor internal setiap anggota yakni menyangkut pengetahuannya, keterampilannya, serta sikap dan perilakunya sebagai seorang anggota kepolisian. (2) Akibat yang ditimbulkan terhadap korban salah tangkap hingga terjadinya kekerasan dan penganiayaan oleh oknum yakni berupa kerugian yang dialami oleh korban, kerugian tersebut ialah kerugian materiil dan kerugian imateriil. (3) Pertanggungjawaban terhadap korban salah tangkap hingga penganiayaan oleh oknum polisi dapat ditindak secara pidana maupun kode etik.
Diharapkan agar oknum penyelidik maupun penyidik yang telah terbukti melakukan pelanggaran tersebut sekiranya dapat bertanggungjawab secara profesional serta dapat dijaminnya perlindungan bagi korban yang telah mengalami kerugian akibat tindakan oknum tersebut dalam kasus salah tangkap.
Kata kunci: Penyebab kasus salah tangkap (error in persona), akibat error in persona, pertanggungjawaban hukum.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MARYANI TEFLIANA NAINATUN - Personal Name
|
Student ID |
2002010220
|
Dosen Pembimbing |
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1 Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 NAI S
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |