PENEGAKAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL DALAM WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KUPANG KOTA

Detail Cantuman

Skripsi

PENEGAKAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL DALAM WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KUPANG KOTA

XML

ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP
PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL DALAM
WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KUPANG KOTA
OLEH
Immanuel Y.A. Sitepu
Dr. Aksi Sinurat, SH.,M.Hum
Dr. Orpa G. Manuain, SH.,MH
Perkembangan teknologi dan informasi saat ini dapat dirasakan begitu pesat.
Pertumbuhan teknologi dan informasi ini tidak terlepas dari adanya perkembangan
yang semakin maju, salah satunya kemudahan dalam mengakses informasi yang
berkembang di dalam masyarakat. Berita bohong (hoax) menjadi salah satu penyebab
keresahan masyarakat karena menyebar kebohongan dan menyebar kebencian
terhadap seseorang atau masyarakat pada umumnya. Rumasan masalah dalam
penelitian ini adalah Bagaimanakah Proses Penyidikan terhadap penyebaran berita
bohong (Hoax) di Media Sosial dan Apakah yang menjadi faktor yang menghambat
dalam proses penyidikan terhadap penyebaran berita bohong (Hoax) di Media Sosial
dalam Wilayah hukum Kepolisian Resort Kupang Kota. Tipe Penelitian yang
dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yaitu bahwa dalam
menganalisa permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan Hukum
(yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan.
Dari latar belakang di atas maka dapat dipakai teori-teori sebagai konsep
dasar untuk mengetahui Faktor-faktor yang menghambat dalam penegakan hukum
pidana terhadap penyebaran berita bohong (Hoax) di Wilayah Hukum Kepolisian
Resort Kupang Kota meliputi : Faktor hukum, Faktor penegakan hukum, Faktor
Sarana atau Fasilitas Pendukung, Faktor Masyarakat.
Analisis dari hasil penelitian tentang Penegakan Hukum Terhadap
Penyebaran Berita Bohong (Hoax) dan Faktor-faktor yang menghambat dalam
penegakan hukum pidana terhadap penyebaran berita bohong di Wilayah Hukum
Kepolisian Resort Kupang Kota, selama penanganan tindak pidana ITE yang memuat
unsur kejahatan penyebaran berita bohong (hoax) yang menimbulkan rasa kebencian
dan/atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu sesungguhnya banyak
kendala dalam penanganannya, seperti kendala sarana prasaran, penguasaan terhadap
internet.
Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kupang Kota
keterbatasan sarana dan prasarana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik, di
Kota Kupang karakter masyarakat belum adanya pemahaman tentang bagaimana
menggunakan media sosial dan mengambil sisi positifnya, serta bagaimana
menghindari dampak negatifnya dari masyarakat. Penegakan Hukum Terhadap
Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kupang
Kota perlu meningkatkan pemahaman dan kinerja, dalam mencegah tindak pidana
penyebaran berita bohong (hoax). Kepada Pemerintah yang berwenang diperlukan
untuk meningkatkan sumber daya maupun sarana dan prasarana dalam pencegahan
berita bohong (hoax), kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan lebih cerdas
dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah untuk menyebarkan informasi
yang belum jelas kebenarannya.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1602010268
Dosen Pembimbing
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SIT P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA