Identifikasi Wilayah Ulayat Di Perbatasan Republik Indonesia Dan Republik Demokratik Timor Leste ( Studi Kasus Desa Sunsea Kecamatan Naibenu Kabupaten Timor Tengah Utara )

Detail Cantuman

Skripsi

Identifikasi Wilayah Ulayat Di Perbatasan Republik Indonesia Dan Republik Demokratik Timor Leste ( Studi Kasus Desa Sunsea Kecamatan Naibenu Kabupaten Timor Tengah Utara )

XML

Permasalahan pokok dari penelitian ini adalah pada perselisihan batas wilayah ulayat dan batas negara yang berada di Desa Sunsea Kecamatan Naibenu Kabupaten Timor Tengah Utara.Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, Mengetahui wilayah ulayat yang berada di Desa Sunsea Kecamatan Naibenu Kabupaten Timor Tengah Utara. Kedua, Mengetahui konflik tanah ulayat antara masyarakat Desa Sunsea/Nelu(RI) dan masyarakat Desa Kosta/Leolbatan (RDTL). Ketiga, Mengetahui bagaimana cara penyelesaian konflik yang terjadi. Untuk mencapai tujuan penelitian dalam menganalisis, yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah masyarakat di desa Sunsea/Nelu (RI) sampai pada saat ini masih mempertahankan wilayah ulayat mereka karena pada saat penetapan batas negara RI-RDTL terjadi perbedaan antara versi hukum dan versi adat. Dimana versi hukum mengikuti Traktat 1904 yang dibuat Portugis dan Belanda ketika menjajah, sedangkan versi adat mengikuti sumpah adat yang sudah ada sejak dulu. Konflik antara kedua masyarakat sempat terjadi pada tanggal 16 Oktober 2013 dikarenakan Daerah ini terdapat pilar Ampu Panalak, namun masyarakat Timor Leste secara sepihak merusakkan pilar itu dan menggeser batas wilayah itu ± 500 meter. Sehingga terjadi saling serang antara warga Desa Sunsea/Nelu dengan Desa Kosta/Leolbatan. Penyebab konflik yang paling utama dari kedua masyarakat adalah kedua masyarakat saling mempertahankan keberadaan tanah ulayat yang berada pada kawasan zona bebas dan masyarakat Leolbatan juga sering melanggar aturan yang ada pada kawasan zona bebas. Dampak yang dirasakan adalah pada aktivitas adat dan kekeluargaan yang sempat terganggu akibat konflik tersebut. Dalam penyelesaian konflik yang ada pada masyarakat Pemerintah harus sangat berkoordinasi secara langsung dengan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat dalam memutuskan tapal batas. Apabila pemerintah tetap mengikuti penetapan batas negara sesuai dengan Trakat 1904 maka sampai kapanpun mereka akan tetap menolak hal tersebut dan mempertahankan wilayah ulayat mereka.

Kata Kunci : Wilayah Ulayat, Konflik, dan Perbatasan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ELVAN DIDI SAEFATU - Personal Name
Student ID
2003010102
Dosen Pembimbing
Ajis Salim Adang Djaha - 196404051990031004 - Dosen Pembimbing 1
PRIMUS LAKE - 195908281987021002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Ajis Salim Adang Djaha - 196404051990031004 - Ketua Penguji
Primus Lake - 195908281987021002 - Penguji 1
Maria Magdalena Lino - 196312071990032001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
63201
Edisi
Published
Departement
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
632.01 SAE I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA