Skripsi
Kajian Yuridis Perkawinan Adat Cako Pada Masyarakat Hukum Adat Desa Cumbi Kabupaten Manggarai Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
XMLPerkawinan adat Cako merupakan perkawinan antara anak dari adik kakak laki-laki (Cako Cama Wa’u/Cako cama ase kae) dan antara anak dari adik dan kakak perempuan (Cako Cama salang/Cako cama pe’ang) yang telah mencapai lebih dari tingkatan yang kedua. Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) Pasal 1091 Ayat (2) secara tegas disebutkan bahwa dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat. Dengan demikian terdapat perbedaan ketentuan yang saling bertentangan antara ketentuan dalam perkawinan adat Cako dan perkawinan yang sah menurut aturan Gereja Katolik. Masalah pokok penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor yang mendorong masyarakat di Desa Cumbi, Kabupaten Manggarai melaksanakan perkawinan Adat Cako? (2) Bagaimanakah proses perkawinan adat Cako pada masyarakat hukum adat Desa Cumbi? (3) Bagaimanakah syarat-syarat sahnya perkawinan adat Cako pada masyarakat hukum adat Desa Cumbi Kabupaten Manggarai ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan metode pendekatan berupa wawancara sebagai sumber data primer dan menggunakan studi kepustakaan seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, ataupun tulisan ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Responden penelitian ini berjumlah 11 orang. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perkawinan adat Cako yang dilakukan di Desa Cumbi dilatar-belakangi oleh beberapa faktor antara lain untuk mempererat hubungan kekeluargaan, dijodohkan oleh orang tua, agar harta warisan tidak beralih atau terbagi dalam garis keturunan lain, karena faktor kedekatan tempat tinggal, karena pembayaran uang paca (belis) yang lebih Ringan. (2) Proses perkawinan adat Cako di Desa Cumbi diawali dengan upacara Kamba Lembor Cako, kemudian dilanjutkan dengan tahap peminangan atau weda rewa tuke mbaru. Kemudian selanjutnya acara dilanjutkan dengan pelaksanaan perkawinan atau cikat kina waga kaba. Prosedur yang terakhir adalah pengantaran mempelai perempuan ke rumah pihak laki-laki. (3) Syarat-syarat perkawinann adat Cako yang berlaku di desa Cumbi masih dapat dilakukan sebagaimana mestinya menurut hukum adat Desa Cumbi selama tidak bertentangan dengan koridor hukum postif. Selain itu, Gereja katolik yang membuka kesempatan pemberian dispensasi terhadap pasangan yang terhalang hubungan darah untuk melangsungkan perkawinan dapat menjadi salah satu cara agar perkawinan adat Cako bisa sah secara hukum baik menurut agama ataupun menurut aturan hukum positif.
Kata Kunci: .Perkawinan Adat Cako, Fakor Penyebab Perkawinan Adat Cako, Proses Perkawinan Adat Cako
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
YOHANES PATRICK - Personal Name
|
Student ID |
2002010012
|
Dosen Pembimbing |
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA JULIANA NUBATONIS - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Petornius Damat - 198008062005011003 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1 Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 PAT K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |