Skripsi
KEKUATAN MENGIKAT ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI KUPANG
XMLAlat bukti keterangan ahli dalam pemeriksaan sengketa tanah merupakan keterangan atau pendapat dari seseorang yang memiliki keahlian terhadap sengketa tanah yang sedang disengketakan atau diperkarakan. Kekuatan pembuktian keterangan ahli bersifat bebas dan hakim bebas untuk menilainya. Yang menjadi rumusan masalah 1. Bagaimanakah kekuatan mengikat keterangan ahli dalam suatu sengketa tanah di Pengadilan Negeri Kupang ? 2. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menilai pembuktian sengketa tanah dengan menggunakan keterangan ahli? Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui kekuatan mengikat dari alat buktian keterangan ahli dalam suatu sengketa tanah. (2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menilai pembuktian sengketa tanah dengan menggunakan alat bukti saksi ahli.Metode Penelitian Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis- empiris. Pendekatan yuridis-empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara penelitian dilapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan: (1)kekuatan mengikat keterangan ahli dalam suatu sengketa tanah di Pengadilan Negeri Kupang dimana keterangan ahli dalam pemeriksaan sengketa perdata tidak memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna Hakim tidak wajib mengikuti pendapat ahli tertentu tersebut, hakim bebas untuk menilainya bahkan hakim boleh berpendapat lain dari keterangan ahli jika bertentangan dengan keyakinannya, jika hakim ingin menggunakan atau ingin mengikuti pendapat ahli tersebut, maka hakim harus yakin bahwa hal tersebut adalah benar dan sesuai dengan keyakinannya. apabila hakim memutuskan perkara bersandarkan keterangan seorang ahli, maka keterangan ahli itu sama kekuatannya dengan pembuktian melalui seorang saksi, dengan demikian keterangan ahli dapat merupakan alat bukti dan mengikat. (2) pertimbangan hakim dalam menilai pembuktian sengketa tanah dengan menggunakan keterangan ahli Berdasarkan ketentuan Pasal 154 HIR dan ketentuan Pasal 181 RBg, maka keterangan ahli didengar oleh majelis hakim di depan persidangan atas dasar adanya permintaan dari para pihak atau atas perintah hakim karena jabatanya. Kemudian keterangan atau kesaksian ahli tersebut diberikan dibawah sumpah. Pada dasarnya menurut pasal 154 (3) HIR tidak semua orang dapat didengar sebagai saksi ahli. Keterangan ahli ini dalam praktek umumnya dipergunakan agar hakim memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang suatu hal yang bersifat teknis.Jadi kekuatan pembuktian keterangan ahli tergantung kepada kebijaksanaan dan keyakinan hakim.
Kata Kunci: Keterangan Ahli, Alat Bukti, Kekutan Mengikat, Tanah, Pengadilan Negeri Kupang.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Servulus Rivaldo - Personal Name
|
Student ID |
1802010088
|
Dosen Pembimbing |
Sukardan Aloysius SH., M.Hum - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOssie M.Y. Jacob SH., M.Hum - 1978070720050012001 - Dosen Pembimbing 2 AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 3 |
Penguji |
Agustinus Hedewata - 1959082819866031004 - Ketua Penguji
|
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201 Ser K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |