Rekonstruksi Kerugian Keuangan Negara Sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime)

Detail Cantuman

Tesis

Rekonstruksi Kerugian Keuangan Negara Sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime)

XML

Kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi dalam perspektif kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) didalam praktek peradilan tindak pidana korupsi saat ini terkesan tidak diterapkan terhadap kerugian keuangan negera yang relatif kecil sehingga menggelitik hati untuk dilakukan penelitian terkait apakah pengaturan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dalam UU Tipikor telah selaras dengan perspektif tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan bagaimanakah idealnya rekonstruksi konsep kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi dalam perspektif tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif karena yang dikaji adalah asas dan kaidah hukum yang berkaitan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian tesis ini menemukan bahwa pengaturan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor telah menggambarkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak sosial, hak-hak ekonomi masyarakat dan memiliki dampak bagi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara namun tidak luar biasa jika dikaitkan dengan perspektif tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) bahkan kerugian keuangan negara yang relatif kecil yang di proses dengan peradilan tindak pidana korupsi yang memiliki biaya yang relatif besar menimbulkan pemborosan uang negara, oleh karena itu unsur kerugian keuangan negara perlu dilakukan rekonstruksi dengan formasi kalimat yang lebih memiliki arti dan makna suatu akibat luar biasa yang dapat mencerminkan sebagai unsur tindak pidana korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) serta pengaturan terhadap kerugian keuangan negara yang relatif kecil sebagai unsur tindak pidana korupsi dalam perspektif tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) agar dapat menjamin kepastian, keadilan dan persamaan di depan hukum serta dapat menekan lonjakan terpidana dalam Rumah Tahanan Negara maupun Lembaga Pemasyarakatan dan dapat menghindari terjadinya pemborosan anggaran terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negara di bawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau bernilai kecil.

Kata kunci: Rekonstruksi, kerugian, keuangan, negara, kejahatan, luar, biasa


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
JEREMIAS PENNA - Personal Name
Student ID
2011040061
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 PEN R
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA