Analisis Yuridis Tentang Eksistensi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Di Indonesia

Detail Cantuman

Tesis

Analisis Yuridis Tentang Eksistensi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Di Indonesia

XML

Justice collaborator secara yuridis merupakan istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama untuk menyebut pihak yang bersedia melakukan kerjasama secara substansial terhadap pengungkapan tindak pidana tertentu yang bersifat serius dan terorganisir. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus), sumber data yang digunakan merupakan sumber data primer dan sekunder serta teknik analisis data yang digunakan bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis menemukan fakta bahwa eksistensi justice collaborator dalam sistem hukum Indonesia pada prinsipnya, hanya berlaku pada tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang atau tindak pidana lain serupa yang terorganisir seperti pemerasan, prostitusi, perdagangan obat bius, dan perdagangan minuman keras illegal, dan hanya bisa disematkan kepada pelaku yang bukan pelaku utama, namun dalam kenyataannya yang terjadi pada kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh beberapa oknum, pelaku utamanya diberikan statusnya sebagai justice collaborator. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim di dalam amar putusannya, menetapkan status pelaku tindak pembunuhan berencana sebagai justice collaborator adalah peran dan kesaksian pelaku berhasil membuat terangnya pengungkapan perkara dan telah menerima Surat permohonan Pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dari berbagai pihak yang pada pokok nya menyatakan kejujuran dan keberanian merupakan kunci keadilan bagi semua oleh karenanya kejujuran pelaku mendapat penghargaan sebagaimana mestinya. Saran penulis Penggunaan status justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia menurut penulis belum optimal karena ketidakjelasan dalam aturan hukum terkait penetapan seseorang sebagai justice collaborator dan pada pemberian putusan, hakim harus menerapkan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Kata kunci: eksistensi justice collaborator, pembunuhan berencana


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
Student ID
2211040028
Dosen Pembimbing
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Dosen Pembimbing 1
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 BON A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA