Tesis
Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Dan Cukai Dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Penyelundupan Di Nusa Tenggara Timur
XML
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan salah satunya adalah tindak pidana penyelundupan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah peranan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dalam menangani kasus penyelundupan dan bentuk koordinasi dan batas kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dan penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana penyelundupan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari pelaku manusia, guna memperoleh informasi mengenai Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dalam menangani kasus Penyelundupan dan bentuk koordinasi yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dan Penyidik Kepolisian dalam melaksanakan penyidikan terhadap kasus tindak pidana penyelundupan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hasil yang diperoleh dari penelitian dan analisis yang dilakukan penulis bahwa: 1) peranan penyidikan tindak pidanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam proses penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai menggunakan ketentuan Hukum Acara yang diatur dalam KUHAP, sedangkan delik pidana atau unsur-unsur tindak pidana menggunakan ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai serta ketentuan pelaksanaan nya diberikan kepada Ditjen Bea dan Cukai. Peranan penyidik pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dalalam menangani kasus penyelundupan belum terlaksana dengan baik. Karena adanya hambatan yang di alami yaitu karena keterbatasan sarana, hambatan geografis dan banyak nya Pelabuhan-pelabuhan kecil yang bisa di jadikan tempat penyelundupan. 2). Bentuk koordinasi PPNS Bea dan Cukai dengan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana di bidang kepaebanan dilakukan dengan memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyidik Polri sebagai koordinasi dan pengawasan PPNS mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memberikan bantuan penyidikan yang didasarkan pada sendi-sendi hubungan fungsional dan kewenangan yang dimiliki. Penyidik PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
Kata Kunci : Peranan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai, Penyelundupan.
Detail Information
Item Type |
Tesis
|
---|---|
Penulis |
BENEDIKTA KRISTA OLIN - Personal Name
|
Student ID |
2211040006
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1 Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
741.01 OLI P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |