Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Dan Cukai Dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Penyelundupan Di Nusa Tenggara Timur

Detail Cantuman

Tesis

Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Dan Cukai Dalam Menangani Kasus Tindak Pidana Penyelundupan Di Nusa Tenggara Timur

XML

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan dan salah satunya adalah tindak pidana penyelundupan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah peranan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dalam menangani kasus penyelundupan dan bentuk koordinasi dan batas kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dan penyidik Polri dalam melakukan penyidikan tindak pidana penyelundupan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari pelaku manusia, guna memperoleh informasi mengenai Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dalam menangani kasus Penyelundupan dan bentuk koordinasi yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dan Penyidik Kepolisian dalam melaksanakan penyidikan terhadap kasus tindak pidana penyelundupan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hasil yang diperoleh dari penelitian dan analisis yang dilakukan penulis bahwa: 1) peranan penyidikan tindak pidanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam proses penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai menggunakan ketentuan Hukum Acara yang diatur dalam KUHAP, sedangkan delik pidana atau unsur-unsur tindak pidana menggunakan ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai serta ketentuan pelaksanaan nya diberikan kepada Ditjen Bea dan Cukai. Peranan penyidik pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dalalam menangani kasus penyelundupan belum terlaksana dengan baik. Karena adanya hambatan yang di alami yaitu karena keterbatasan sarana, hambatan geografis dan banyak nya Pelabuhan-pelabuhan kecil yang bisa di jadikan tempat penyelundupan. 2). Bentuk koordinasi PPNS Bea dan Cukai dengan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana di bidang kepaebanan dilakukan dengan memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyidik Polri sebagai koordinasi dan pengawasan PPNS mempunyai kewajiban dan tanggung jawab memberikan bantuan penyidikan yang didasarkan pada sendi-sendi hubungan fungsional dan kewenangan yang dimiliki. Penyidik PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Kata Kunci : Peranan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai, Penyelundupan.


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
BENEDIKTA KRISTA OLIN - Personal Name
Student ID
2211040006
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 OLI P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA