Skripsi
Peran Advokat Dalam Penanganan Perkara Tanah Di Kota Kupang
XMLAdvokat adalah orang yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berprofesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Peran seorang advokat dalam memberikan layanan hukum dalam perkara perdata adalah bahwa advokat sebagai penerima kuasa dari pihak penggugat atau tergugat untuk mewakili dalam beracara di depan pengadilan untuk menjelaskan dan meluruskan fakta dan bukti yang diajukan oleh klien, sehingga mereka dapat membantu dan memfasilitasi hakim dalam mengambil keputusan. Dalam menjalankan fungsinya dan peranannya dalam perkara perdata selaku kuasa hukum wajib menjalankan kode etik profesinya selaku advokat. Pekerjaan advokat atau kuasa hukum adalah pekerjaan atas dasar kepercayaan. Demikianlah hubungan antara advokat dengan klien harus diawali dengan hubungan kepercayaan. Sehingga hubungan antara kuasa hukum dengan klien dapat berjalan sesuai dengan kode etik yang telah ditentukan untuk profesi advokat. Para advokat dalam menlaksanakan tugas-tugas profesinya dilarang untuk membedakan klien berdasarkan gender, agama, ras, keturunan, politik, atau latar belakan social dan budaya.
Kata Kunci: Tanah, Perkara, Advokat
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
MARIA KAMI KEDANG - Personal Name
|
Student ID |
1602010074
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
PETORNIUS DAMAT - 198008062005011003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Ked P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |