Tinjauan Yuridis Terhadap Hasil Visum Et Repertum Yang Berbeda Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan

Detail Cantuman

Tesis

Tinjauan Yuridis Terhadap Hasil Visum Et Repertum Yang Berbeda Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan

XML

Tindak pidana pembunuhan membutuhkan bantuan keterangan ahli dalam penyidikannya. Keterangan ahli yang dimaksud ini yaitu keterangan dari dokter yang dapat membantu penyidik dalam memberikan bukti berupa keterangan medis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keadaan korban, terutama terkait dengan pembuktian adanya tanda-tanda telah dilakukannya suatu pembunuhan. Keterangan dokter yang dimaksudkan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis yang disebut dengan Visum et Repertum. Rumusan masalah dalam penelitian ini (1) Bagaimanakah hasil Visum et Repertum yang berbeda, mempengaruhi proses pembuktian dalam suatu tindak pidana pembunuhan? (2) Apakah akibat hukum bagi para ahli forensik/dokter jika terjadi perbedaan dan pemalsuan hasil Visum et Repertum yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) Perbedaan hasil Visum et Repertum dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan dapat mempengaruhi proses pembuktian dalam mencari kebenaran materiil dalam suatu kasus pembunuhan yaitu pengaruh terhadap pembuktian dan putusan pengadilan, pengaruh pemberitaan, penguatan hak-hak korban, kepentingan pembuktian dan pengaruh terhadap kepentingan ketegasan Polri dan penegakkan hukum (2) Akibat Hukum bagi Ahli Forensik jika terjadi perbedaan hasil Visum et Repertum seperti pada kasus Brigadir J maka hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar di dalam proses persidangan karena berkaitan dengan interpretasi dokter dan rentan waktu dalam melakukan proses eksomasi. Perbedaan hasil tersebut hakim dapat memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang yang berdasarkan pada Pasal 180 Ayat (1) KUHAP. Apabila terjadi pemalsuan hasil Visum et Repertum maka, dokter ahli forensik yang melakukan visum akan berhadapan dengan konsekuensi hukum. Mereka dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran atau penonaktifan sementara STR (Surat Tanda Registrasi) atau SIP (Surat Izin Praktik) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Selain itu, mereka juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP, seperti Pasal 267 dan Pasal 268 yang mengatur tentang pemalsuan surat keterangan dokter.
Kesimpulan: (1) Hasil Visum et Repertum yang berbeda, mempengaruhi proses pembuktian dalam suatu tindak pidana pembunuhan pada keabsahan bukti Visum et Repertum, kredibilitas saksi dan kepercayaan pengadilan terhadap kesaksian serta berperngaruh pada pendapat penyidik, jaksa, atau bahkan hakim tentang kasus tersebut. (2) Akibat hukum bagi dokter ahli forensik jika terjadi perbedaan hasil Visum et Repertum yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan maka Hakim akan meminta untuk melakukan pemeriksaan ulang berdasarkan pada Pasal 180 KUHAP dan akibat hukum bagi para ahli forensik/dokter jika pemalsuan hasil Visum et Repertum yang digunakan dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan, berdasarkan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pelatihan di Bidang Kesehatan, penonaktifan STR untuk sementara waktu dan rekomendasi pencabutan SIP yang diatur pada Pasal 306 Ayat (1). Saran: (1) Menyarankan adanya peningkatan standar dan pedoman dalam pembuatan Visum et Repertum yang lebih akurat (2) Menyarankan dokter ahli forensik yang bekerja pada ahli forensik khususnya terkait Visum et repertum tetap bertanggungjawab terhadap kerjanya sesuai dengan sumpah saat menerima jabatan dan diberikan pelatihan kepada para ahli forensik atau dokter dalam bidang kesehatan dan bidang forensik secara rutin.
Kata Kunci: Visum et Repertum, Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
SATURNIA KOBES - Personal Name
Student ID
2211040007
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 1
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 KOB T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA