Kedudukan Tu’a Teno Gendang Curu Terhadap Peralihan Hak Ulayat Atas Tanah Lingko (Tanah Ulayat) Menjadi Hak Privat

Detail Cantuman

Skripsi

Kedudukan Tu’a Teno Gendang Curu Terhadap Peralihan Hak Ulayat Atas Tanah Lingko (Tanah Ulayat) Menjadi Hak Privat

XML

Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah tentang perubahan pola pikir dan kehidupan masyarakat adat Gendang Curu yang semakin maju, termasuk peningkatan kebutuhan akan tanah dalam masyarakat tersebut. Perubahan ini telah menyebabkan beberapa bagian dari tanah ulayat beralih menjadi hak privat. Namun, pergeseran ini mempengaruhi kedudukan dan peran Kepala Ulayat (Tu’a Teno) Gendang Curu dalam mengurus masalah pertanahan, yang sebelumnya terfokus pada tanah ulayat. Saat ini, ada kecenderungan di mana kedudukan dan peran Kepala Ulayat sering diabaikan atau dilecehkan oleh masyarakat, terutama terkait dengan peralihan hak ulayat menjadi hak privat. Hal ini berpotensi menyebabkan konflik dalam hukum adat dan menimbulkan masalah di masa depan. Penelitian dilakukan untuk meneliti lebih lanjut tentang bagaimana kedudukan Kepala Ulayat dalam konteks peralihan hak ulayat menjadi hak privat atas tanah lingko Gendang Curu. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah kedudukan Tu’a Teno Gendang Curu terhadap peralihan hak ulayat atas tanah lingko (tanah ulayat) menjadi hak privat? (2) Apakah akibat hukum terhadap peralihan hak ulayat atas tanah lingko (tanah ulayat) menjadi hak privat? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan metode pendekatan berupa wawancara sebagai sumber data primer dan menggunakan studi kepustakaan seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, ataupun tulisan ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan, (1) Pembagian lingko Gendang Curu merupakan awal terjadinya peralihan hak atas tanah ulayat. Pembagian lingko ini mencerminkan perbuatan hukum adat dalam mengelola sumber daya atas tanah secara bersama-sama. Di sisi lain , pembagian lingko menandai pengelolaan tanah oleh perorangan untuk kepentingan bersama. Proses peralihan hak ulayat ini dianggap sebagai langkah awal menuju privatisasi hak atas tanah, yang di akui oleh hukum adat Gendang Curu melalui pembagian lingko yang disahkan oleh Tu’a Teno. (2) Bahwa Peralihan hak ulayat atas tanah lingko menjadi hak privat menyebabkan melemahnnya hak ulayat dan menguatnnya hak perorangan. Hal ini membuka peluang untuk melakukan berbagai perbuatan hukum seperti jual beli tanah, hibah, waris. Puncaknya adalah pendaftaran hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Namun, akibat dari proses ini adalah hilangnnya kedudukan dan peran Tu’a Teno sebagai pengurus tanah ulayat.
Kata Kunci: Kedudukan Tu’a Teno Gendang Curu, Akibat Hukum Peralihan Hak Ulayat, Tanah Lingko, Hak Privat, Peralihan Hak, Norma Adat, Hukum Tanah


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
HENDRIKUS ANDI BAGUS - Personal Name
Student ID
2002010366
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 1
Petornius Damat - 198008062005011003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BAG K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA