KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGANGKATAN ANAK DENGAN TUJUAN EKSPLOITASI DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN

Detail Cantuman

Skripsi

KAJIAN YURIDIS TENTANG PENGANGKATAN ANAK DENGAN TUJUAN EKSPLOITASI DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN

XML

Penelitian ini bertujuan untukmengetahui dan mengkaji alasan pengangkatan anak dengan tujuan eksploitasi tidak diatur pemberatan pidananya dalam pasal 17 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang mengetahui eksploitasi tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pedagangan Orang.Rumusan masalah ini adalah mengapa pengangkatan anak dengan tujuan eksploitasi tidak diatur pemberatan pidananya dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang?. Untuk menjawab tujuan penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yakni metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.
Dalam masyarakat setiap orang mempunyai kepentingan sendiri yang berbeda antara manusia satu dengan lainnya untuk itu diperlukannya aturan hukum untuk menata kepentingan itu.Ketentuan hukum yang menyangkut kepentingan anak disebut hukum perlindungan anak.Hukum perlindungan anak adalah hukum yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban anak.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengangkatan anak dengan tujuan eksploitasi tidak diatur pemberatan pidananya dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Upaya yang dapat dilakukan untuk menjamin perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang tercermin dalam 3 tahap yaitu pada saat terjadinya tindak pidana perdagangan orang, tahap persidangan pelaku tindak pidana perdagangan orang dan tahap setelah putusan pengadilan atas pelaku tindak pidana perdagangan orang yang disimpulkan dari ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Oleh karena itu, sudah semestinya upaya-upaya melalui jalur hukum juga dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang tidak hanya berbatas pada pemberian ganti kerugian/restitusi namun juga pada pemulihan hak-hak anak untuk dapat tumbuh dan berkembang serta mendapatkan haknya dalam bidang pendidikan, sosial dan budaya seperti yang diamanatkan di dalam Pasal 28 b aya(2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena masa depan anak tidak hanya berbatas pada pemberian ganti rugi/restitusi.

Kata Kunci: Kebijakan Perlindungan Hukum, Pengangkatan Anak, Eksploitasi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
CHATRIN MARLIN OIL - Personal Name
Student ID
1702010004
Dosen Pembimbing
Orpa Ganefo Manuain - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 1
Darius A. Kian, S.H.,M.H - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo, S.H., M.H - 19651130 199203 1 002 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74101 OIL K
Copyright
individu penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA