Pengangkatan Perangkat Desa Di Desa Noemuke Dan Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan, Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Detail Cantuman

Skripsi

Pengangkatan Perangkat Desa Di Desa Noemuke Dan Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan, Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

XML

Sebagai negara hukum, sepatutnya pemerintah dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa, demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka atau tidak suka kepada orang tertentu.
Terungkap penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Semrys O. Lette, Kepala Desa Noemuke dalam mengangkat dan melantik perangkat desa Noemuke, hal ini kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang oleh Deki Bakker yang merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak dilantik. Hasil putusan meyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Noemuke Nomor: 9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke, dan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru untuk menetapkan para penggugat sebagai perangkat desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun putusan tersebut tak kunjung dieksekusi. Berbeda dengan desa Noemuke, pengangkatan perangkat desa di desa Pollo berjalan cukup baik tanpa adanya perselisihan antar peserta dan panitia. Namun dalam proses penjaringan panitia mengaku harus bekerja lebih keras karena pada tahap 1 peserta yang mendaftar hanya sedikit sehingga harus membuka tahap 2 penjaringan agar kuota terpenuhi. Hal ini tentunya dipengaruhi beberapa faktor, baik itu yang sifatnya membantu ataupun menghambat.
Kata Kunci: Pemerintah Desa, Pengangkatan, Peraturan Daerah


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
DANIEL NONI NOPE - Personal Name
Student ID
1802010396
Dosen Pembimbing
Saryono Yohanes - 19620712 198902 1 001 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 1
Cyrilius W.T Lamataro - 199102122020121012 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NOP P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA