Skripsi
Pengangkatan Perangkat Desa Di Desa Noemuke Dan Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan, Di Tinjau Dari Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
XMLSebagai negara hukum, sepatutnya pemerintah dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa, demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka atau tidak suka kepada orang tertentu.
Terungkap penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Semrys O. Lette, Kepala Desa Noemuke dalam mengangkat dan melantik perangkat desa Noemuke, hal ini kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang oleh Deki Bakker yang merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak dilantik. Hasil putusan meyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Noemuke Nomor: 9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke, dan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru untuk menetapkan para penggugat sebagai perangkat desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun putusan tersebut tak kunjung dieksekusi. Berbeda dengan desa Noemuke, pengangkatan perangkat desa di desa Pollo berjalan cukup baik tanpa adanya perselisihan antar peserta dan panitia. Namun dalam proses penjaringan panitia mengaku harus bekerja lebih keras karena pada tahap 1 peserta yang mendaftar hanya sedikit sehingga harus membuka tahap 2 penjaringan agar kuota terpenuhi. Hal ini tentunya dipengaruhi beberapa faktor, baik itu yang sifatnya membantu ataupun menghambat.
Kata Kunci: Pemerintah Desa, Pengangkatan, Peraturan Daerah
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
DANIEL NONI NOPE - Personal Name
|
Student ID |
1802010396
|
Dosen Pembimbing |
Saryono Yohanes - 19620712 198902 1 001 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 1 Cyrilius W.T Lamataro - 199102122020121012 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 NOP P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |