Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 107 Ayat (2) Di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 107 Ayat (2) Di Kota Kupang

XML

Penggunaan sepeda motor di Indonesia sendiri sudah semakin banyak, singkatnya sepeda motor dapat digunakan oleh segala kalangan. Hal ini dikarenakan harga kendaraan bermotor yang lebih terjangkau dan lebih cepat sampai di tujuan, dibandingkan dengan kendaraan roda empat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 107 Ayat (2) di Kota Kupang? (2) Apa kah faktor penghambat dalam penerapan Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 107 Ayat (2) di Kota Kupang?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, penelitian ini meninjau fungsi dari suatu hukum atau aturan dalam hal penerapannya di ruang lingkup masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukan (1) Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan oleh petugas Kepolisian yang dalam hal ini sebagai penegak hukum, untuk menerapkan Pasal 107, ayat 2 tentang keharusan menyalakan lampu utama di siang hari. Di antaranya Memberikan teguran kepada pengendara, Tilang pada kendaraan yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari, Sosialisasi tentang pentingnya menyalakan lampu utama pada siang hari. (2) Lemahnya penjatuhan sanksi bagi pelanggar. Masyarakat terkadang tidak menjalankan aturan karena mereka menganggap bahwa aturan tersebut tidak bermanfaat. Lemahnya penjatuhan sanksi bagi pelanggar juga menjadi faktor yang membuat masyarakat kemudian memiliki keyakinan untuk tidak menjalankan peraturan menyalakan lampu utama pada siang hari.
Adapun Kesimpulan Penulis (1) Upaya aparat penegak hukum dalam penerapan Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 107 ayat 2 dilakukan dengan cara melakukan teguran bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari, (2) Faktor yang menjadi penghambat dalam penerapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 kebijakan menyalakan lampu utama di siang hari adalah Faktor Masyarakat dan Faktor lemahnya penjatuhan sanksi bagi pelanggar. Adapun saran penulis (1) Agar petugas dalam hal ini Polisi Lalu Lintas, dengan tegas menerapkan aturan tersebut dan memberikan sanksi bagi masyarakat, sehingga masyarakat tidak menganggap bahwa aturan tersebut tidak berlaku. (2) Agar petugas dalam hal ini Polisi Lalu Lintas memberikan sosialisasi di berbagai tempat yang dapat dijangkau, agar memberikan pemahaman akan pentingnya aturan menyalakan lampu utama di siang hari.
Kata Kunci: Penerapan, Kepolisian, Lampu Motor, Pengendara, Faktor Penghambat


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
YURITSAL KRISMAN BANI - Personal Name
Student ID
1802010598
Dosen Pembimbing
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.,M.H - 196106151989011001 - Ketua Penguji
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 1
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BAN E
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA