Skripsi
Upaya Dan Hambatannya Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial Telegram Terhadap Anak (Studi Kasus Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur)
XMLBentuk-bentuk cybercrime pada umumnya yang dikenal dalam masyarakat dibedakan menjadi tiga kualifikasi umum yaitu: kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer. Kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer salah satunya yaitu: Chlid pornography (pornografi anak). Tindak pidana pornografi melalui dunia maya sendiri bukan hal baru bagi masyarakat pengguna media sosial. Pemasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Apakah upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi kasus tindak pidana pornografi melalui media sosial telegram terhadap anak di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur? (2) Apakah hambatanya dalam menanggulangi tindak pidana pornografi melalui media sosial telegram terhadap anak di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Rumah Harapan GMIT Kupang, Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan/dokumen. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Upaya penanggulangan tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh pihak kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur dilakukan dengan tiga cara yaitu: (a) upaya preemtif, dimana pihak kepolisian memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yakni dengan melakukan patroli cyber, serta sosialisasi dan mengadakan workshop Jumat ceria di mana agar pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mendengarkan secara langsung keluh-kesah, komplein, pengaduan, maupun aspirasi masyarakat. (b) Melalui upaya preventif (pencegahan) upaya ini ditekankan meminimalisir kesempatan serta menghilangkan kesempatan untuk dilakukan kejahatan lainnya, seperti menghapus (takedown) konten-konten bermuatan pornografi atau asusila, serta rehabilitasi terhadap korban ke Rumah Harapan GMIT Kupang dimana Rumah Harapan GMIT Kupang merupakan unit pelayanan kamanusiaan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. (c) Upaya represif aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan. (2) Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh pihak kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur antara lain: Sarana atau Fasilitas, Keluarga, Korban, Pengumpulan Barang Bukti.
Kata Kunci: Pornografi, Anak, Upaya Penanggulangan, Hambatan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
TASYA SISILIA PALLA - Personal Name
|
Student ID |
1902010251
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 PAL U
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |