Kewenangan Berhak Dan Kewenangan Bertindak Menurut Hukum Perdata: Suatu Kajian Normatif

Detail Cantuman

Skripsi

Kewenangan Berhak Dan Kewenangan Bertindak Menurut Hukum Perdata: Suatu Kajian Normatif

XML

Kewenangan berhak manusia merupakan bawaan kodrati yang diperoleh
sejak lahir dan berakhir ketika meninggal dunia dan kewenangan berhak pada badan hukum dimulai sejak didirikannya badan hukum tersebut dan berakhir ketika badan hukum dibubarkan Sedangkan kewenangan bertindak atau cakap hukum merupakan legalitas manusia ataupun badan hukum untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Adapun yang menjadi rumusan masalah: (1) Bagaimanakah konsep kewenangan berhak dan kewenangan bertindak dalam hukum perdata? (2) Bagaimanakah relevansi dan implikasi pengaturan kewenangan berhak dan kewenangan bertindak dalam praktik hukum perdata?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji sumber bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, ataupun tulisan ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Sumber bahan hukum yang diperoleh kemudian akan disajikan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kewenangan berhak merupakan kewenangan suatu individu atau suatu entitas hukum untuk melakukan suatu perbuatan hukum dalam suatu kehidupan sosial masyarakat yang dianggap sah karena merupakan hakikatnya sebagai seorang manusia atau pribadi ataupun sebagai entitas hukum sedangkan Kewenangan Bertindak diartikan sebagai kewenangan khusus. Kewenangan khusus yang dimaksudkan adalah kewenangan yang hanya berlaku untuk orang-orang tertentu dan untuk tindakan-tindakan hukum tertentu saja. (2) Dalam praktik hukum perdata belum terdapat relevansi pengaturan mengenai kewenangan berhak dan kewenangan bertindak yang sudah diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa pengaturan mengenai kewenangan berhak dan kewenangan bertindak belum diuraikan secara spesifik dalam kitab undang-undang hukum perdata, hal ini kemudian berimplikasi pada masih banyaknya kasus-kasus yang terjadi contohnya seperti kasus perkawinan di bawah umur.

Kata Kunci: Kewenangan, Subyek Hukum, Tindakan Hukum, Konsep, Hak, Relevansi, Implikasi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010046
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ZAK K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA