Skripsi
Kedudukan Sanksi Pidana Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
XMLDalam peraturan perundang-undangan kandangkala sanksi pidana dimuat sebagai salah satu obat atau cara terakhir agar peraturan perundang-undangan itu dapat dipatuhi. Dalam hal materi muatan mengenai ketentuan pidana pada peraturan perundang-undangan, dalam Undang-undang Nomor. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang; Peraturan Daerah Provinsi; atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tidak disebut dalam Pasal tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang perlu memuat sanksi Pidana? (2) Apakah pengaturan sanksi Pidana dalam Peraturan Pemerintah Pegganti Undang-undang tidak melanggar Hak Asasi Manusia?
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekunder. Sebagai bahan hukum sekunder yang terutama adalah buku-buku hukum termasuk skripsi, tesis, dan disertasi hukum dan jurnal-jurnal hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Pereturan Pemerintah Pengganti Undang-undang memiliki derajat dan kekuatan hukum yang sama dengan Undang-undang, dalam Pasal 11 juga mengatakan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sama dengan meteri muatan Undang-undang. Namun, berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tidak menyebutkan kalau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang boleh memuat kententuan pidana. Maka sudah selayaknya materi muatan mengenai ketentuan pidana tidak dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, (2) Mengingat Peraturan Pemerintah Penggangti Undang-undang bersifat sementara, jadi sanksi pidana yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang merupakan muatan yang riskan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, karna belum medapatkan persetujuan dari DPR sebagai wakil rakyat. Maka, sanksi pidana seharusnya tidak dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Hak Asasi Manusia.
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
YOHANES MARIO NGGAJI - Personal Name
|
| Student ID |
1802010309
|
| Dosen Pembimbing |
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
Thelma S.M. Kadja - 19581017 198803 2 001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1 Thelma S.M. Kadja - 195810171988032001 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Fakultas Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 NGG K
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







