Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan dengan Dalih Investasi di Aplikasi Berbagi dan Cameto di Desa Weulun Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka

Detail Cantuman

Skripsi

Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan dengan Dalih Investasi di Aplikasi Berbagi dan Cameto di Desa Weulun Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka

XML

Joana Fransiska Manek, “Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan dengan Dalih Investasi di Aplikasi Berbagi dan Cameto di Desa Weulun Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka”. Dibimbing Oleh: Thelma S. M Kadja sebagai Pembimbing I dan Deddy R. Ch. Manafe sebagai Pembimbing II.
Investasi merupakan salah satu bentuk kegiatan penanaman modal yang sangat penting bagi perekonomian. Dalam perkembangannya investasi juga dapat menjadi sumber masalah bagi masyarakat, ketika dimanfaatkan oleh pelaku penipuan dengan menggunakan dalih investasi atau investasi bodong. Demikian pula yang terjadi di Desa Weulun, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, penipuan investasi yang dilakukan pelaku pada penelitian ini berupa investasi melalui aplikasi. Aplikasi tersebut antara lain WPP Berbagi dan Cameto. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum bagi korban penipuan dengan dalih investasi di aplikasi berbagi dan cameto? dan (2) Apa faktor-faktor yang menyebabkan korban penipuan dengan dalih investasi di aplikasi berbagi dan cameto tidak melaporkan kepada pihak kepolisian?
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian Hukum Normatif Empiris. Sumber data dalam penelitian ini ialah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data tersebut meliputi: Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen dan pengumpulan data primer melalui wawancara dan kuesioner yang diberikan kepada narasumber. Analisis data dan bahan hukum dalam penelitian ini yakni menggunakan analisis kualitatif sesuai dengan data primer dan data sekunder yang telah diperoleh dari hasil penelitian .
Hasil penelitian ini menemukan bahwa: (1) Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi korban penipuan investasi bodong secara umum yaitu perlindungan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Satgas Waspada Investasi, OJK berwenang untuk: memberikan Perlindungan Hukum Preventif dan Represif. Pelaku tindak pidana penipuan dengan dalih Investasi dapat di jerat dengan ketentuan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Namun dalam kasus ini korban Penipuan investasi bodong tersebut tidak melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Hal inilah yang menyebabkan terhambatnya proses perlindungan hukum terhadap korban penipuan investasi bodong tersebut. (2) Faktor-faktor yang menyebabkan korban penipuan dengan dalih investasi di aplikasi berbagi dan cameto tidak melaporkan kepada pihak kepolisian, antara lain: kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat, kurangnya kepercayaan masyarakat, faktor internal dari korban sendiri.

Kata Kunci: Investasi Bodong, Perlindungan Hukum, Faktor Penyebab.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Joana Fransiska Manek - Personal Name
Student ID
2002010179
Dosen Pembimbing
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Man P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA