Skripsi
Analisis Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Ulayat Berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 13/PDT.G/2021/PN END
XMLSengketa hak atas tanah timbul karena beberapa alasan yang dijadikan dasar gugatan ke pengadilan termasuk sengketa kepemilikan hak atas tanah yang terletak di Desa Wolotopo, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, seluas ±16.930 m² yang mana merupakan tanah ulayat. Dalam perkara Nomor 13/Pdt.G/2021/PN End, Penggugat ingin mensertifikatkan objek sengketa untuk menjamin kepastian hukum namum tidak dapat terlaksana karena ada halangan atau keberatan dari Para Tergugat, yang meminta Kepala Desa Wolotopo untuk tidak menandatangani dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses sertfifikat atas objek sengketa dengan alasan bahwa objek sengketa merupakan milik dari leluhur Para Tergugat. Berdasarkan perbuatan Para Tergugat tersebut Penggugat mengkategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menjadi dasar gugatan ke Pengadilan. Isu Hukum dari penelitian ini ialah: (1) Bagaimanakah pembuktian kepemilikan hak atas tanah ulayat dalam putusan perkara perdata Nomor: 13/Pdt.G/2021/PN End? dan (2) Bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan dalam perkara perdata Nomor: 13/Pdt.G/2021/PN End?
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian Hukum Normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengolahan bahan hukum melalui empat tahap yaitu identifikasi bahan hukum, inventarisasi bahan hukum, verifikasi bahan hukum dan interpretasi bahan hukum yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa: (1) Penggugat tidak mampu membuktikan bahwa objek sengketa merupakan hak miliknya begitupun sebaliknya Para Tergugat tidak mampu membuktikan bahwa objek sengketa merupakan tanah ulayat milik Suku Kila Da. Hal ini dikarenakan terdapat inkonsistensi tentang struktur, hierarki, dan mekanisme keadatan dalam Masyarakat Hukum Adat yang berbeda dalam pembuktian Penggugat dan Para Tergugat. Penggugat dan Para Tergugat juga tidak mampu membuktikan pengakuan oleh lembaga eksekutif terkait kepemilikan atas objek sengketa. Selain itu Penggugat tidak mampu membuktikan bahwa dirinya merupakan ahli waris yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 832 KUH Perdata. Begitupun Para Tergugat, tidak mampu membuktikan bahwa mereka adalah ahli waris Kila Da yang sah dari keturunan Rabu Kila. (2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan dalam perkara ini sudah tepat, dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Karena semua dalil gugatan tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat.
Kata Kunci: Sengketa Tanah Ulayat, Pembuktian Hak Atas Tanah Ulayat, Pertimbangan Majelis Hakim.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MARIA ANGELICA DEI NAI - Personal Name
|
Student ID |
2002010023
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Ketua Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 1 Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 DEI A
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |