Skripsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Mengatasi Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan guna Mendukung Proses Pembinaan Narapidana
XMLKondisi di Lembaga Pemasyarakatan sering menimbulkan masalah karena kapasitas yang melampaui jumlah penghuni. Penyebabnya termasuk rendahnya kepatuhan hukum di masyarakat dan kecenderungan sistem pemidanaan yang memanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat penghukuman. Berdasarkan data yang ada pada 12 September 2021, kapasitas Lembaga Pemasyarakatan adalah 134.835 Narapidana, dengan 271.007 penghuni. Kemudian, pada 19 September 2022, terdapat 276.172 penghuni, dari kapasitas 132.107. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan berdampak terhadap proses pembinaan narapidana? (2) Bagaimanakah kebijakan hukum pidana dalam mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan guna mendukung pembinaan narapidana?
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan mengkaji undang-undang dan buku yang terkait dengan masalah yang diteliti, penulis juga mewawancarai petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang sebagai data tambahasan guna menjawab pertanyaan pada rumusan masalah.
Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini adalah: (1) Kelebihan kapasitas Lembaga pemasyarakatan (lapas) berdampak negatif terhadap proses pembinaan narapidana di mana meski pembinaan narapidana terus berlanjut, kelebihan kapasitas memberi tekanan pada sistem pemasyarakatan di mana hak dasar narapidana seperti kekurangan sandang dan pangan, narapidana yang tidak mendapatkan makanan yang cukup cenderung melakukan kericuhan sehingga sistem keamanan dapat terganggu yang mengakibatkan kesulitan pengawasan, hal ini juga dapat mengakibatkan buruknya kesejahteraan psikologis narapidana dan petugas, konflik antar penghuni serta pemborosan anggaran negara yang terus meningkat berbanding lurus dengan jumlah narapidana yang masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi salah satu masalah yang harus segera di atasi. (2) Kebijakan hukum pidana dalam mengatasi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan guna mendukung proses pembinaan narapidana dapat dilakukan dengan menghambat arus masuk narapidana, menerapkan alternatif non-penjara seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, dan memberikan hak-hak seperti remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, serta pembebasan bersyarat untuk mempercepat reintegrasi.
Kata kunci: Kelebihan Kapasitas Pemasyarakatan, Dampak kelebihan kapasitas, Kebijakan Hukum Pidana.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Gicella Sonbay - Personal Name
|
Student ID |
2002010156
|
Dosen Pembimbing |
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Ketua Penguji
|
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Son K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |