Skripsi
Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Adat Di Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat
XMLHukum adat lahir bersamaan dengan ada nya manusia sebagai pembuatnya. Dimana ada masyrakat disitu ada hukum (Ibi Societas Ibi Ius). Dalam tataran implementasi, hukum adat dapat memberikan putusan yang mengutamakan tujuan tercapainya kebersamaan dan menjunjung tinggi asas kekeluargaan, dari pada memegang teguh suatu ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan hukum positif yang cendrung mengabaikan kebersamaan dan asas kekeluargaan. Desa Cunca Lolos merupakan salah satu desa adat yang ada di Manggarai Barat oleh karena itu setiap permsalahan yang ada di Desa Cunca Lolos diselesaiakan melaluai adat dan begitupun dengan penerapan nilai-nilai budaya dan tradisi di Desas Cunca Lolos Kecamatan Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat dalam menyelesaikan sengketa tenah. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah; 1. Bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah oleh Tua Golo dalam menegakan keadilan apabila salah satu pihak yang bersengketa adalah kerabat dari Tua Golo secara adat di Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. 2. Apa hambatan dalam proses penyelesaian sengketa tanah secara adat di Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menganalisis data-data primer untuk mengetahui proses penyelesian sengketa tanah secara Adat di Desa Cunca Lolos. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1 Proses penyelesaian sengketa tanah secara adat di Desa Cunca Lolos dibagi menjadi dua bagian yaitu proses penyelesaian tanah berdasarkan tahapannya dan proses penyelesaian tanah berdasarkan kepemilikan atas tanah 2 Faktor-faktor penghambatnya meliputi perubahan zaman yang mengakibatka hilangnya rasa hormat pada Tua Golo dan seulitnya mengumpulkan perangkat Tua Golo saat menyelesaikan sebuah perkara yang ada di Desa Cunca Lolos.
Kata Kunci: proses, penyelesian, sengketa, tanah, adat.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
LILIS ANJAS SARI - Personal Name
|
Student ID |
1902010611
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Reny Rebeca Masu, SH.,MH. - 19630203 199003 2 002 - - Ketua Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 1 Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. - 19660607 199603 1 002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 SAR P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |