Sistem Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Adat Kletek Taruik Di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka

Detail Cantuman

Skripsi

Sistem Pembagian Warisan Berdasarkan Hukum Adat Kletek Taruik Di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka

XML

Sistem kewarisan pada masyarakat di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, yang menganut sistem kekerabatan Matrilineal, yang dimana anak perempuan memiliki kedudukan lebih menonjol dibanding anak laki-laki. Pembagian warisan dihitung menurut garis keturunan ibu dan anak laki-laki tidak dapat menjadi ahli waris. Alasan mengapa anak perempuan mendapat warisan, karena anak perempuan merupakan anggota suku yang akan melanjutkan keturunan dari pewaris, sedangkan anak laki-laki walaupun dia anak sulung, tetapi ia hanya membantu mengatur atau mengolah harta warisan tersebut, sebab anak perempuan dianggap lebih bertanggungjawab dalam mengurus peninggalan orang tuanya dibanding anak laki-laki yang akan tunduk pada keluarga istrinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian warisan berdasarkan hukum adat Kletek Taruik, di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka dan sikap masyarakat saat ini terhadap sistem pembagian warisan, berdasarkan hukum adat Kletek Taruik, di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil studi lapangan dengan wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data. Setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa masyarakat di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, menganut asas matrilineal dalam pembagian harta warisan, dimana harta warisan lebih banyak untuk anak perempuan atau disebut juga ahli waris adalah anak perempuan, karena anak perempuan merupakan anggota suku yang akan melanjutkan keturunan dari pewaris, sedangkan anak laki-laki walaupun dia anak sulung tetapi ia hanya membantu mengatur atau mengolah harta warisan tersebut, sebab anak perempuan dianggap lebih bertanggungjawab dalam mengurus peninggalan orang tuanya dibanding anak laki-laki yang akan tunduk pada keluarga istrinya. Masyarakat di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, sangat menerima aturan adat yang berlaku dimana anak perempuan memiliki hak penuh atas warisan adat keluarnya, namun tidak menutup kemungkinan untuk anak laki-laki juga menerima warisan dari kedua orang tuanya berdasarkan kesepakatan bersama.
Kata Kunci: Pembagian, Warisan, Adat, Tanggapan, Masyarakat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010324
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Sukardan Aloysius, SH. M. Hum - 19590906 198601 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MAN S
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA