Skripsi
Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Belu
XMLPelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu belum sepenuhnya berjalan dengan Efektif dimana masih saja ditemukan pelanggaran disiplin PNS di antaranya pelanggaran disiplin waktu dan disiplin kerja seperti datang terlambat, pulang lebih awal, meninggalkan kantor serta pekerjaan demi kepentingan pribadi. Permasalahan pokok pada Skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah efektivitas pelaksanaan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu? (2) Apakah faktor yang menghambat efektivitas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris di mana datanya di peroleh secara langsung dari lokasi penelitian dengan observasi dan wawancara. Untuk membandingkan peraturan yang berlaku dengan kenyataan yang terjadi dalam masryarakat dan menggunakan analisis secara yuridis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa.(1) Pemerintah daerah kabupaten belu telah memberi TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) sebagai apresiasi dari pemerintah terutama dari pemimpin wilayahnya terkait dengan disiplin kerja. di mana pegawai yang absen tidak sesuai dengan ketentuan jam kerja maka TPP dari pegawai tersebut dipotong secara otomatis oleh sistem absen elektonik yaitu vinzer print, ketentuan seperti ini, pemerintah daerah telah berusaha akan kedisiplinan selalu terjaga dalam lingkup Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, namun sistem yang telah diterapkan pemerintah daerah ini tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran disiplin. dimana masih ditemukan pegawai yang kurang disiplin waktu dan kerja. di mana masih ditemukan pegawai yang datang terlambat selain itu terlihat juga masih ada pegawai yang pergi atau pulang tidak sesuai dengan jam kerja. Pelanggaran-pelanggaran inilah yang membuat penerapan suatu ketentuan atau peraturan dalam sebuah instansi belum berjalan secara efektif. (2) Faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu yaitu: faktor kesadaran pegawai negeri sipil, dan faktor kebudayaan.
Kata Kunci: ASN, Disiplin, Efektivitas, Hukum, Faktor Penghambat.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MARIA DE FATIMA BARROS - Personal Name
|
Student ID |
1902010346
|
Dosen Pembimbing |
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
YOHANES G TUBA HELAN - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1 Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 BAR E
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |