Cara Pelaksanaan Perkawinan Antar Agama Dalam Perspektif Kepastian Hukum

Detail Cantuman

Tesis

Cara Pelaksanaan Perkawinan Antar Agama Dalam Perspektif Kepastian Hukum

XML

Penelitian ini akan menjawab masalah terkait Apakah dimungkinkan oleh aturan hukum di Indonesia yaitu KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 bagi dua orang yang berbeda agama mengadakan perkawinan antar agama dalam perspektif kepastian hukum, Bagaimana Cara pelaksanaan perkawinan antar agama dalam perspektif kepastian hukum dan Bagaimana cara pencatatan perkawinan antar agama dalam perspektif kepastian hukum. Fokus penelitian ini dititik beratkan pada persoalan apabila calon pasangan suami/isteri yang ingin melaksanakan perkawinan tetapi mereka berbeda agama dan kedua belah pihak mempertahankan agamanya masing-masing. Oleh karenanya penulisan ini merupakan penulisan normatif yang bersifat deskriptif analitik yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan pengolahan dan analisis bahan hukum mengandung empat proses yaitu inventarisasi, klasifikasi, verifikasi dan interprestasi bahan hukum dan penarikan kesimpulan yang menggunakan metode analisis dan disistematisasikan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa UU Perkawinan tidak mengatur sama sekali masalah perkawinan antar agama tetapi merujuk pada Pasal 66 UU Perkawinan bahwa peraturan-peraturan lama selama UU Perkawinan belum mengaturnya dapat diberlakukan sehingga dalam pelaksanaan perkawinan antar agama calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan harus memenuhi lima syarat. Dan dalam pencatatannya Sebelum berlakunya UU Perkawinan untuk pencatatan perkawinan antar agama dilakukan oleh pegawai pencatatan perkawinan pada Instansi Catatan Sipil dalam daftar perkawinan campuran. Setelah berlakunya UU Perkawinan menetapkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Kunci : perkawinan, beda agama, kepastian hukum.


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
STELISYE JULIAN LETTE - Personal Name
Student ID
2111040026
Dosen Pembimbing
Yohanes G. Tuba Helan - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
ORPA JULIANA NUBATONIS - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yohanis G.Tuba helan, - - Ketua Penguji
Dhesy Arisandielis Kase - 197903242005012002 - Penguji 1
Dhey Wego Tadeus - 196310271989011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Magister Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 LET C
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA