Skripsi
KAJIAN TERHADAP PERBUATAN MODIFIKASI MOTOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN STUDI KASUS WILAYAH KOTA KUPANG )
XMLAprilius A. B. Manehat. kajian terhadap perbuatan modifikasi motor ditinjau dari Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di Wilayah Kota Kupang) Dibimbing oleh: Karolus K. Medan dan Deddy R. Ch. Manafe.
Modifikasi atau perubahan sepedah motor pada kasus modifikasi kendaraan sepeda motor di wilayah kota kupang sudah di lakukan dan menemui peyebab terjadinya modifikasi. Kasus modifikasi yang melanggar aturan priode 1 oktober 2022 sampai 17 januari 2023 tercatat sebayak 5 bentuk modifikasi rumusan masalah dalam penelitian adalah: (1) Apakah faktor-faktor peyebab terjadinya modifikasi motor yang melanggar atauran. (2) Apakah sanksi hukum yang di terima oleh pihak pelaku modifikasi motor yang berada di Kota Kupang.
Penelitian ini merupakan empiris artinya bahwa dalam meganalisis permasalahan dengan memadukan bahan-bahan hukum yang diperoleh di lapangan, sumber dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, skunder, tersier dan data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan: (1) Faktor peyebab terjadi modifikasi motor yang melanggar aturan di pegaruhi oleh faktor internal; faktor internal biasanya berasal dari dalam diri yang mempegaruhi remaja di Kota Kupang, Gaya hidup salah satu perilaku yang ingin terlihat tampilan menarik dikalangan remaja di Kota Kupang, Megikuti perkembagan zaman artinya perubahan yang dilakukan oleh remaja pada umumnya agar terlihat menarik di muka umum, Ingin tampil beda artinya penampilan yang berbeda dari model sepeda motor pada umumnya menjadi tampilan menarik, faktor eksternal; faktor lingkugan yang menjadi jembatan pergaulan terhadap remaja dalam memodifikasi motor pada anak remaja yang berbeda di lingkungan tidak baik maka akan megikuti arus tidak baik juga: (2) Sanksi hukum terhadap pelaku modifikasi motor: Menurut undang-undang merek dikenakan sanksi pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling bayak 1 miliar, dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana adalah di pidana penjara maksimum 5 tahun atau denda maksimum 2 miliar. Dalam kasus ini penulis meyarankan bahwa pemilik motor yang melakukan modifikasi motor dan melanggar undang-undang merek dan konsumen perlu segerah melakukan perbaikan. Perbaikan dapat berupa megembalikan merek yang telah dimodifikasi atau penyesuaian pada komponen-komponen motor agar memenuhi standar keselamatan.
Kata Kunci: Modifikasi, Speda Motor, Sanksi Pidana, Faktor Penyebab.
Detail Information
Item Type |
SKRIPSI
|
---|---|
Penulis |
APRILIUS A.B MANEHAT - Personal Name
|
Student ID |
1702010398
|
Dosen Pembimbing |
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.,M.H - 196106151989011001 - Ketua Penguji
|
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201 HAT K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |