Kesadaran Hukum Tentang Perkawinan Tungku Cu (Perkawinan Sedarah) Di Kampung Timung, Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai

Detail Cantuman

Skripsi

Kesadaran Hukum Tentang Perkawinan Tungku Cu (Perkawinan Sedarah) Di Kampung Timung, Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai

XML

Perkawinan tungku cu sudah dilakukan sejak zaman dahulu sehingga dilakukan dari generasi ke generasi oleh Masyarakat Kampung Timung. Perkawinan ini merupakan perkawinan sedarah yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 8b. Pada saat Undang-undang perkawinan sudah mulai berlaku pada tahun 1974, tetap masih ada yang melakukan perkawinan tungku cu (perkawinan sedarah). Rumusan masalah dari penelitian adalah: (1) Bagaimanakah kesadaran hukum masyarakat Kampung Timung, tentang perkawinan tungku cu (perkawinan sedarah) yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? dan (2) Bagaimanakah eksistensi dari perkawinan tungku cu di Kampung Timung pada saat ini? Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat Kampung Timung tentang perkawinan tungku cu (perkawinan sedarah) yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Tujuan kedua adalah Untuk mengetahui eksistensi atau keberadaan dari perkawinan tungku cu di Kampung Timung pada saat ini.
Penelitian merupakan penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengolahan dan analisis data yaitu editing, coding, sistematisi data, kemudian data yang diperoleh baik data primer maupun sekunder akan diolah dan dianalisis oleh peneliti berdasarkan rumusan masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kesadaran hukum Masyarakat Kampung Timung masih rendah karena Masyarakat Kampung Timung tidak mengetahui dan memahami bahwa perkawinan tungku cu (perkawinan sedarah) dilarang dalam Undang-undang Perkawinan, sehingga setelah Undang-undang Perkawinan sudah mulai berlaku pada tahun 1974 masyarakat Kampung Timung masih mempraktekkan perkawinan tungku cu sampai pada tahun 2005. Kesadaran hukum Masyarakat Kampung Timung setelah Undang-undang Perkawinan sudah mulai berlaku pada tahun 1974 terhadap larangan perkawinan disebabkan oleh beberapa faktor seperti, faktor adat istiadat, tingkat Pendidikan yang rendah, keterpaksaan akibat perjodohan oleh orang tua, kurangnya penyuluhan hukum dari pemerintah tentang larangan perkawinan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (2) Eksistensi dari perkawinan tungku cu pada saat ini, sudah jarang ditemui dan sudah mulai memudar, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti larangan dari gereja, ketakutan bahwa keturunan akan terlahir cacat, pengaruh media social.

Kata kunci: Perkawinan Tungku Cu, Eksistensi, Kesadaran Hukum.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2002010002
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA JULIANA NUBATONIS - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius, SH. M. Hum - 19590906 198601 1 001 - Ketua Penguji
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TAN K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA