Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Karena Halusinasi Di Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai

Detail Cantuman

Skripsi

Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Karena Halusinasi Di Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai

XML

Permasalahan yang sering terjadi di kalangan masyarakat yaitu kejahatan seperti penganiayaan. Kejahatan terhadap tubuh menyebabkan timbulnya rasa sakit, luka berat bahkan dapat mengakibatkan kematian. Realita yang terjadi bahwa tidak semua kejahatan dilakukan oleh orang yang jiwanya normal namun, perkembangannya di Indonesia muncul beberapa kasus pidana yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan jiwa. Salah satu bentuk gangguan jiwa yang dialami oleh pelaku kejahatan ialah halusinasi. yakni seseorang memberi persepsi atau pendapat tentang lingkungan tanpa ada objek atau rangsangan yang nyata dan berakibat kehilangan kontrol diri, yang mana dalam situsi ini dia dapat melakukan bunuh diri, membunuh orang lain, bahkan merusak lingkungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan berat karena halusinasi di Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai dalam kaitannya dengan pertanggujawaban pidana? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum pelaku penganiayaan berat karena halusinasi di Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yakni mengkaji suatu peristiwa hukum yang terjadi melalui pendekatan statute cause. Pengambilan data dilakukan dengan dua cara yakni wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penegakan hukum pelaku penganiayaan berat karena halusinasi di Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban bahwa pelaku dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana oleh penyidik yang tidak sesuai dengan Pasal 44 KUHP dan dilakukan penghentian penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP. (2) Hambatan penegakan hukumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni: faktor sarana dan prasarana (terbatasnya sarana dan prasarana yang ada di Polsek Satarmese), faktor penegak hukum (ketidakkonsistenan penyidik dengan aturan yang ada), faktor masyarakat (kurangnya pemahaman hukum masyarakat), dan faktor budaya (budaya masyarakat Manggarai yang kental dengan kedi kilo (kekeluargaan) dalam menyelesaikan persoalan.

Kata kunci: Halusinasi, Penganiayaan Berat, Penegakan Hukum, Pertanggungjawaban pidana


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MARSELINUS MARDI ANTO - Personal Name
Student ID
2002010392
Dosen Pembimbing
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Dr. KAROLUS KOPONG MEDAN, S.H.,M.Hum - 1962042 219903 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ANT P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA