Skripsi
Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Benda Cagar Budaya Di Kupang, Nusa Tenggara Timur
XML
Tidak adanya proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian benda cagar budaya di Kupang Nusa Tenggara Timur memiliki dampak yang serius terhadap perlindungan cagar budaya dari tindakan vandalisme dan pencurian. Tentu saja keadaan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan kecukupan langkah-langkah yang telah diambil untuk melindungi benda-benda peninggalan sejarah dan menuntut stakeholder serta aparat penegak hukum untuk melakukan upaya secara komprehensif. Masalah pokok dalam penelitian ini: (1) Apakah hambatan yang dialami oleh masyarakat dan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian benda cagar budaya di Kupang Nusa Tenggara Timur? (2) Bagaimanakah upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencurian benda cagar budaya di Kupang Nusa Tenggara Timur?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yakni mengkaji suatu peristiwa hukum yang terjadi melalui pendekatan statute cause. Pengambilan data dilakukan dengan du acara yaitu wawancara 6 orang dan studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian disajikan secara dekriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Hambatan yang dialami oleh masyarakat dan aparat penegak hukum yakni: tidak adanya laporan kepada pihak kepolisian dan koordinasi dengan stakeholder lainnya; kekeliruan juru pelihara dalam memahami alat bukti; stakeholders pemerhati cagar budaya belum berfungsi secara optimal; dan tidak ada PPNS cagar budaya di NTT. (2) Upaya pencegahan yang dilakukan berupa preventif diantaranya: menyelenggarakan promosi cagar budaya dan kampanye penyuluhan; memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada seluruh juru pelihara cagar budaya di NTT; pemerintah mendukung hadirnya Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK); dan melakukan kerjasama dengan stakeholder. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian benda cagar budaya masih belum maksimal. Oleh karena itu, saran terhadap hasil penelitian ini ialah: (1) Sosialisasi tentang perlindungan cagar budaya dan undang-undang cagar budaya secara komprehensif. (2) Seluruh stakeholder harus lebih adaptif dan responsif. (3) BPK perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk menyusun peraturan atau undang-undang khusus yang mengatur pembentukan badan khusus untuk pengawasan situs cagar budaya. (4) Membuat peraturan pemerintah mengenai pembentukan polisi khusus cagar budaya.
Kata Kunci: Hambatan-hambatan, penegakan hukum, upaya pencegahan, tindak pidana pencurian, cagar budaya.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
HILDEGARDIS AJENG WANTUR - Personal Name
|
Student ID |
2002010166
|
Dosen Pembimbing |
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.,M.H - 196106151989011001 - Penguji 1 Dr. ORPA GANEFO MANUAIN, S.H.,M.H - 19631020 198901 2 001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 WAN H
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |