Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Benda Cagar Budaya Di Kupang, Nusa Tenggara Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Benda Cagar Budaya Di Kupang, Nusa Tenggara Timur

XML

Tidak adanya proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian benda cagar budaya di Kupang Nusa Tenggara Timur memiliki dampak yang serius terhadap perlindungan cagar budaya dari tindakan vandalisme dan pencurian. Tentu saja keadaan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan kecukupan langkah-langkah yang telah diambil untuk melindungi benda-benda peninggalan sejarah dan menuntut stakeholder serta aparat penegak hukum untuk melakukan upaya secara komprehensif. Masalah pokok dalam penelitian ini: (1) Apakah hambatan yang dialami oleh masyarakat dan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian benda cagar budaya di Kupang Nusa Tenggara Timur? (2) Bagaimanakah upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencurian benda cagar budaya di Kupang Nusa Tenggara Timur?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yakni mengkaji suatu peristiwa hukum yang terjadi melalui pendekatan statute cause. Pengambilan data dilakukan dengan du acara yaitu wawancara 6 orang dan studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian disajikan secara dekriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Hambatan yang dialami oleh masyarakat dan aparat penegak hukum yakni: tidak adanya laporan kepada pihak kepolisian dan koordinasi dengan stakeholder lainnya; kekeliruan juru pelihara dalam memahami alat bukti; stakeholders pemerhati cagar budaya belum berfungsi secara optimal; dan tidak ada PPNS cagar budaya di NTT. (2) Upaya pencegahan yang dilakukan berupa preventif diantaranya: menyelenggarakan promosi cagar budaya dan kampanye penyuluhan; memberikan pelatihan atau bimbingan teknis kepada seluruh juru pelihara cagar budaya di NTT; pemerintah mendukung hadirnya Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK); dan melakukan kerjasama dengan stakeholder. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian benda cagar budaya masih belum maksimal. Oleh karena itu, saran terhadap hasil penelitian ini ialah: (1) Sosialisasi tentang perlindungan cagar budaya dan undang-undang cagar budaya secara komprehensif. (2) Seluruh stakeholder harus lebih adaptif dan responsif. (3) BPK perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk menyusun peraturan atau undang-undang khusus yang mengatur pembentukan badan khusus untuk pengawasan situs cagar budaya. (4) Membuat peraturan pemerintah mengenai pembentukan polisi khusus cagar budaya.

Kata Kunci: Hambatan-hambatan, penegakan hukum, upaya pencegahan, tindak pidana pencurian, cagar budaya.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
HILDEGARDIS AJENG WANTUR - Personal Name
Student ID
2002010166
Dosen Pembimbing
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.,M.H - 196106151989011001 - Penguji 1
Dr. ORPA GANEFO MANUAIN, S.H.,M.H - 19631020 198901 2 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 WAN H
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA