Eksistensi Hukum Tanah Lingko Mbehal Di Wilayah Administrasi Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat

Detail Cantuman

Skripsi

Eksistensi Hukum Tanah Lingko Mbehal Di Wilayah Administrasi Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat

XML

Zoon politicon berarti makhluk yang bergaul dalam masyarakat dan mengeksistensikan dirinya dalam makna yang luas. Eksistensi masyarakat suku Mbehal dengan alam, berkaitan dengan cara-cara mereka mengelola alam dan mendapatkan makanannya dari alam itu. Adanya tanah Lingko Mbehal menjadi satu kesatuan dengan Gendang Lingko Mbehal. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini ialah: (1) Bagaimanakah Struktur Kepengurusan Fungsionaris Adat Tanah Lingko Mbehal dalam hal Penguasaan Tanah Adat sekarang? (2) Bagaimanakah Pelaksanaan Fungsi Fungsionaris Adat Tanah Lingko Mbehal saat ini? serta (3) Bagaimanakah Kedudukan Hukum Adat Tanah Lingko Mbehal saat ini?
Jenis Penelitian ini merupakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini ialah bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengolahan bahan hukum melalui 3 (tiga) tahap yaitu editing, coding dan sistematisasi data yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa: (1) Struktur fungsionaris adat mbehal sekarang terdiri dari: tua golo, tua gendang dan tua batu. (2) Pelaksanaan fungsi fungsionaris adat mbehal saat ini adalah: Pertama tua gendang berfungsi sebagai kepala rumah adat. Kedua Tua Golo biasa memimpin nempung atau musyawarah bersama. Ketiga Tua Pasa hanya berfungsi saat membuka lahan. Keempat Penggawa berfungsi membagi lingko kepada masyarakat karena tua pasa hanya bertugas membuka lahan. Terakhir Tua Batu berfungsi sebagai sebagai kepala keluarga dalam tingkat keluarga ranting. (3) Kedudukan hukum tanah lingko mbehal yaitu: pertama lingko mbehal pada pembukaannya memiliki beberapa tahap yaitu nempung (musyawarah), persiapan pembagian lingko, pelaksanaan lodok lingko. Kedua pada saat ingin menanam bahan yang disiapkan seperti manuk sepang, manuk bakok dan manuk welu. Pada musim panen atau biasa masyarakat adat mbehal menyebutnya dengan istilah “uma randang dara wini latung”. Ketiga Lingko Mbehal terdiri atas dua jenis lingko yaitu lingko agama dan lingko randang.

Kata kunci: Eksistensi, Hukum Adat dan Tanah Lingko Mbehal.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MATILDE AYU JEHURU - Personal Name
Student ID
2002010395
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
PETORNIUS DAMAT - 198008062005011003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Alysius, S. H. M. Hum - 19590906 198601 1 001 - Ketua Penguji
Petornius Damat, S.H., LL.M. - 198008062005011003 - Penguji 1
Agustinus Hedewata, S.H., M.Si., M.Hum. - 19590828 198603 1 004 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 JEH E
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA