Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online (Studi Kasus Di Kota Kupang)

Detail Cantuman

Skripsi

Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam Layanan Aplikasi Pinjaman Online (Studi Kasus Di Kota Kupang)

XML

Pinjaman Online atau Fintech merupakan salah satu kemajuan teknologi yang digunakan untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan keuangan. Akan tetapi, didalam lingkungan masyarakat tidak semua orang paham akan prosedur dalam melakukan pinjaman online. Ada pula orang yang masih awam dengan kemajuan teknologi tetapi tergiru dengan tawaran pinjamannya yang mudah, cepat dan tidak memakai jaminan hanya saja menggunakan KTP. Perkembangan teknologi juga tidak hanya menguntungkan namun bisa saja merugikan bagi beberapa pihak yang tidak paham akan perkembangan teknologi tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam dalam pelayanan pinjaman online? (2) Bagaimana langkah hukum yang ditempuh jika data pribadi peminjam disalahgunakan oleh pihak pemberi pinjaman online?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum nomatif-empiris. Metode ini memadukan unsur-unsur hukum normatif yang kemudian didukung oleh data atau unsur empiris.
Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Dalam melindungi data pribadi, pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan baru yang khusus melindungi data pribadi seseorang. Undang-undang yang dimaksud adalah “UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi” atau disingkat “UU PDP”. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur layanan pinjaman online dengan “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi”. Kedua undang-undang ini menjamin perlindungan data pribadi peminjam. (2) Apabila terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh pemberi pinjaman, maka dapat dilakukan langkah hukum, seperti peminjam dapat melaporkan secara pidana kepada pihak kepolisian atau dapat juga melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saran, berhati-hatilah dalam menggunakan data pribadi dan jangan sembarangan memberikan data tersebut kepada siapapun agar tidak disalahgunakan

Kata Kunci: Pinjaman Online, Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Langkah Hukum.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
LUCKY ISAKTI SINLAELOE - Personal Name
Student ID
2002010195
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SIN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA