Skripsi
Wewenang Kepala Desa Dalam Membina Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat Desa Di Desa Bodae Dan Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu-Raijua
XMLSebagai orang nomor satu dalam struktur pemerintahan desa kepala desa memang memiliki tugas dan fungsi yang luas dan menyeluruh pada berbagai aspek kehidupan pemerintahan desa. Disatu sisi hal itu menempatkan kepala desa sebagai orang yang memiliki aksebilitas kekusaaan yang luas baik keluar maupun ke dalam. Tetapi di sisi lain kepala desa juga menjadi orang yang paling memiliki resiko tinggi terhadap berbagai bentuk pertanggungjawaban kerja. Soalnya, melalui kepala desalah beragam keputusan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa berpusat. Demikian dengan desa Bodae Dan desa Keliha Kecamatan Sabu Timur Kabupaten Sabu-Raijua mengenai Wewenang Kepala Desa dalam Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa. Karena masih banyak masalah yang terjadi di Desa Bodae dan Desa Keliha terkait dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pembinaan kepala desa terhadap ketertiban dan ketentraman masyarakat desa? (2) Apakah faktor penghambat wewenang kepala desa dalam membina ketentraman dan ketertiban di Desa Bodae dan Desa Keliha?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu cara dan prosedur yang di gunakan untuk memecahkan masalah, penelitian ini terlebih dahulu meneliti data sekunder, kemudian di lanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan Wewenang Kepala Desa dalam membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa masih belum dijalankan secara efektif hal ini dikarenakan ada beberapa hal yang melatarbelakanginya yaitu: (a) masih adanya kasus pencurian hal ini terjadi karena tidak dijalankannya sistem keamanan lingkungan secara efektif, (b) hewan ternak yang tidak dijaga seperti lembu yang masuk pekarangan kebun warga hingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat petani, (c) judi ayam dapat mengganggu ketertiban masyarakat desa. Faktor penghambat wewenang kepala desa adalah: (a) rendahnya sumber daya manusia, (b) tidak dijalankannya sistem keamanan lingkungan secara efektif, (c) kurangnya pemahaman masyarakat dalam memahami ketertiban di lingkungan desa.
Kata Kunci: Wewenang, Kepala Desa, Ketentraman, Ketertiban
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
INDA JUITA KAHO - Personal Name
|
Student ID |
2002010077
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji |
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1 Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Fakultas Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 KAH W
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |